Warga Gugat Anggaran 20 Persen Pendidikan Dipakai MBG ke MK

3 weeks ago 26
Warga Gugat Anggaran 20 Persen Pendidikan Dipakai MBG ke MKGedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dipicu masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen pendanaan pendidikan pada APBN 2026 yang dinilai berpotensi menggerus porsi anggaran pendidikan murni.

Permohonan uji materi itu diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara dan teregister dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (04/02).

Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 beserta penjelasannya. Dalam beleid tersebut, anggaran pendidikan disebut mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Pemohon menilai norma itu bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

“Memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran pendidikan menyebabkan pengurangan anggaran pendidikan murni, penyempitan ruang pembiayaan, dan pengalihan fungsi anggaran pendidikan ke program non-pendidikan,” ujar perwakilan pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi.

Menurutnya, frasa memprioritaskan dalam konstitusi menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dan digunakan langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti sarana prasarana, kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan pemerataan akses.

Ia menambahkan, dampak kebijakan tersebut sudah dirasakan kalangan pendidikan.

“Keterbatasan fasilitas, stagnansi kesejahteraan pendidik, hingga menurunnya kualitas layanan pendidikan menjadi kekhawatiran nyata,” katanya.

Dalam argumentasinya, pemohon juga merujuk sejumlah putusan MK sebelumnya yang menegaskan kewajiban pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kuasa hukum pemohon, Fahrul Rozi, menilai pengklasifikasian MBG sebagai anggaran pendidikan merupakan kekeliruan kebijakan.

“Program MBG secara substansi adalah kebijakan gizi dan kesehatan, bukan fungsi utama penyelenggaraan pendidikan,” tegasnya.

Ia memaparkan, sebelum program diterapkan nasional, alokasi MBG pada 2025 sekitar Rp71 triliun dari total anggaran pendidikan Rp724,2 triliun. Pada APBN 2026, anggaran MBG meningkat menjadi sekitar Rp223 triliun dari total Rp769,1 triliun.

Lonjakan itu dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana pendidikan, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, pemohon menyoroti penjelasan pasal yang dianggap memperluas norma. Menurut mereka, penjelasan seharusnya hanya memperjelas, bukan menambah substansi aturan.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing), baik sebagai badan hukum maupun pembayar pajak.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news