WNA Vietnam Langgar Izin Jadi Terapis Dideportasi

11 hours ago 2

WNA Vietnam Langgar Izin Jadi Terapis Dideportasi Ilustrasi paspor. - Istimewa

Harianjogja.com, DENPASAR—Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Vietnam karena melanggar izin tinggal dengan bekerja menjadi terapis spa.

“Keempatnya bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (30/10/2025).

Empat wanita itu sebelumnya ditangkap petugas imigrasi ketika melakukan operasi intelijen di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung pada Jumat (24/10/2025).

Keempat WNA Vietnam itu yakni berinisial NNKT berusia 46 tahun yang mengantongi izin tinggal terbatas investor, NGHN berusia 18 tahun, pemegang visa saat kedatangan (VoA), THL berusia 42 tahun menggunakan bebas visa kunjungan dan THN berusia 44 tahun juga pengguna bebas visa kunjungan.

Petugas Imigrasi kemudian memeriksa mereka secara mendalam hingga akhirnya Imigrasi memutuskan mendeportasi mereka kembali ke negaranya menuju kota Ho Chi Minh.

Menurut Imigrasi, keempat WNA Vietnam itu telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Selain dideportasi, pihaknya juga mengajukan empat WNA ke dalam daftar cekal atau cegah dan tangkal melalui Kantor Imigrasi Pusat di Jakarta.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Pihaknya akan gencar melakukan penegakan hukum keimigrasian yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan menghormati peraturan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news