18 Perusahaan di Kota Jogja Diadukan Terkait Masalah THR

4 days ago 9

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) di Balai Kota Jogja. Sejak dibukanya posko aduan THR hingga Kamis (27/3/2025) hari ini, sudah ada puluhan pekerja yang melakukan pengaduan yang berasal dari 18 perusahaan.

Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati menuturkan hingga saat ini setidaknya 71 pekerja sudah melakukan pelaporan melalui posko aduan. Aduan yang diterima meliputi THR belum dibayarkan sama sekali, THR dibayarkan kurang dari ketentuan, serta waktu pembayaran THR yang tidak sesuai dari ketentuan.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Manajemen RSUP Dr Sardjito soal Penghitungan THR Insentif Pegawai yang Dipersoalkan

Seluruh aduan itu datang dari 18 perusahaan yang berbeda. Mulai dari perusahaan call center, jasa penagihan, perusahaan pembuatan produk kecantikan, hotel, hingga toko retail. Berdasarkan penelusurannya, ada 1-2 perusahaan yang hingga kini belum membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Ada 10 sampai 11 orang [yang belum mendapatkan THR]. Ada yang mau dibayarkan paling lambat tanggal 28 Maret 2025," ujar Pipin saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).

Ia menyebut alasan tidak cairnya atau ditundanya THR kebanyakan karena ketidakmampuan perusahaan. Nominal THR pun bervariasi. Ada yang belum dibayarkan sama sekali, ada pula yang kurang dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Pipin menyebut umumnya perusahaan memberikan THR dengan cara transfer. Dengan demikian, seharusnya tak ada kendala pemberian THR dalam hal teknisnya. Di samping itu, Pipin juga menerima adanya aduan dari pengemudi ojek online yang belum menerima bonus hari raya (BHR).

"Ada beberapa yang konsultasi dan kemudian membuat pengaduan secara online. Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh Disnakertrans DIY yang kemudian menjadi laporan ke Kemnaker RI," ungkapnya.

BACA JUGA: Posko Aduan THR Lebaran Bantul: 15 Pengaduan Masuk, 4 Kasus Belum Selesai

Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Maryustion Tonang mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR yang proporsional. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar satu kali upah perbulan. Sementara, perhitungan berbeda diterapkan pada pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

"Harapannya apa yang menjadi kewajiban pemberi kerja kepada pekerja bisa dilakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news