PADANG, KLIKPOSITIF — Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat menerima remisi umum serta pengurangan masa pidana umum pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi sebagai kado HUT RI ini dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Remisi 17 Agustus merupakan program pengurangan masa hukuman yang rutin diberikan kepada narapidana dan anak binaan setiap peringatan kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penghuni narapidana dan tahanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Barat pada 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 6.391 orang, terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.744 orang dinyatakan berhak menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana.
Rinciannya, remisi umum kategori RU I (remisi normal) diberikan kepada 1.911 orang, RU I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberikan kepada 1.756 orang, RU II atau kategori bebas langsung diberikan kepada 60 orang, serta Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I diberikan kepada 17 orang.
Selain rincian kategori, data juga mencatat besaran remisi dan pengurangan masa pidana umum yang diterima para narapidana. Sebanyak 591 orang menerima remisi 1 bulan, 783 orang menerima remisi 2 bulan, 1.123 orang menerima remisi 3 bulan, 644 orang menerima remisi 4 bulan, 412 orang menerima remisi 5 bulan, dan 191 orang menerima remisi 6 bulan.
Total keseluruhan penerima remisi berdasarkan besaran waktu tersebut mencapai 3.744 orang, sejalan dengan jumlah total penerima remisi umum.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Ini yang kita berikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Ada syarat administratif dan substantif,” kata Kunrat.
Ia menambahkan, tidak seluruh warga binaan menerima remisi pada tahun ini. Warga binaan yang belum memenuhi persyaratan akan mendapatkan kesempatan pada periode berikutnya.
“Bagi mereka yang belum memenuhi syarat tidak kita berikan, nanti insyaallah di tahun depan kita berikan,” ujarnya.
Kunrat juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mendukung program pembinaan warga binaan, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan.
“Kita berikan terima kasih kepada pemerintah daerah, kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, sudah terjalin dengan baik, dalam rangka memberikan pembinaan warga binaan, kepribadian ataupun keterampilan,” katanya.
Menurut Kunrat, tujuan utama program pembinaan tersebut adalah agar warga binaan tidak kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani masa hukuman dan tidak menjadi residivis.
Ia berharap pemerintah daerah, keluarga, serta pemangku kepentingan lainnya turut memberikan dukungan tanpa memberikan stigma negatif kepada mantan warga binaan.
“Oleh karena itu pemerintah daerah, keluarga, dan stakeholder lainnya juga mendukung dan tidak memberikan stigma bahwa mereka itu penjahat yang tidak bisa diperbaiki. Kita yakin bahwa mereka juga ingin berbuat yang terbaik,” ujar Kunrat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, turut hadir dan memberikan tanggapan atas kegiatan pemberian remisi tersebut. Ia menyebut program ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana umum yang merupakan agenda rutin setiap tahunnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tentunya kita berharap bahwa masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki diri lebih baik dan mudah-mudahan bisa bergabung dengan masyarakat luas,” kata Arry.
Arry juga mengapresiasi berbagai program pembinaan, pembekalan, dan pelatihan kerja yang diselenggarakan di lingkungan lembaga pemasyarakatan guna menumbuhkan kemandirian warga binaan.
“Kita juga berterima kasih juga di lembaga pemasyarakatan ini ada juga pembinaan-pembinaan, pembekalan, dan pelatihan kerja untuk menghidupkan kemandirian warga binaan yang ada,” ujarnya.
Ia berharap jumlah masyarakat yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan balai pemasyarakatan (Bapas) di Sumatera Barat dapat terus berkurang dari waktu ke waktu, seiring dengan efektivitas program pembinaan yang dijalankan pemerintah.
Pemberian remisi umum sebagai kado HUT RI ke-81 ini menjadi salah satu indikator keberhasilan program pembinaan pemasyarakatan di Sumatera Barat, sekaligus menjadi momentum bagi warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

2 hours ago
2


















































