KLIKPOSITIF- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum bagi puluhan warga binaan Rutan Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebanyak 39 narapidana menerima remisi umum, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi dilakukan di Aula Rutan Kelas IIB Painan dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni kepada perwakilan warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono menyampaikan, Remisi diberikan berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu sampai enam bulan.
Selain itu, empat warga binaan dinyatakan memperoleh hak untuk bebas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Remisi diberikan bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan, dengan persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat 183 warga binaan di Rutan Kelas IIB Painan. Sebanyak 114 di antaranya merupakan warga binaan perkara narkotika.
Menurut Hastono, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang mengikuti pembinaan dan memenuhi persyaratan.
Ia berharap momentum tersebut mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni meminta warga binaan menjadikan pengalaman selama berada di Rutan sebagai pelajaran penting dalam menjalani kehidupan setelah bebas.
“Jadikan apa yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran untuk lebih baik ke depannya, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya.

3 hours ago
2




















































