4.235 Aset Tanah Pemkot Makassar Belum Bersertifikat, PKS Minta Percepatan

1 hour ago 3

KabarMakassar.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti masih banyaknya aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang belum memiliki sertifikat.

Sorotan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Adi Akbar, dalam pemandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adi Akbar mengungkapkan, berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Oktober 2025, terdapat 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.235 bidang belum bersertifikat. Sementara 2.743 bidang lainnya telah bersertifikat, tetapi hanya 452 bidang yang sertifikatnya tercatat resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Adapun 2.291 bidang yang telah bersertifikat masih tercatat atas nama pihak lain.

Menurut Adi, kondisi tersebut menunjukkan persoalan pengelolaan aset tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengubah atau menyesuaikan regulasi.

“Perubahan Perda ini jangan berhenti sebagai agenda harmonisasi regulasi. Perubahan Perda harus menjadi momentum pembenahan nyata terhadap tata kelola aset Kota Makassar,” kata Anggota Komisi D itu.

Fraksi PKS menilai ribuan bidang tanah tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut legalitas sekaligus keamanan kekayaan daerah.

Bagi Fraksi PKS, Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kekayaan masyarakat yang dipercayakan kepada pemerintah. Karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya tertib secara administratif, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum, aman, produktif, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Artinya, kita tidak sedang membicarakan persoalan administratif kecil. Kita sedang berbicara tentang ribuan bidang tanah milik pemerintah yang legalitas dan pengamanannya masih membutuhkan penyelesaian,” ujarnya.

PKS kemudian meminta Pemkot Makassar menetapkan target tahunan yang jelas untuk menyelesaikan sertifikasi dan pengamanan aset tanah.

Adi Akbar mempertanyakan langkah konkret pemerintah untuk mengetahui jumlah aset yang belum bersertifikat, aset yang disengketakan, aset yang dikuasai pihak ketiga, serta aset yang sertifikatnya masih menggunakan nama pihak lain.

“Berapa jumlah keseluruhan aset tanah Pemkot yang belum bersertifikat per Agustus 2026? Berapa yang sedang disengketakan? Berapa yang dikuasai pihak ketiga? Berapa yang sertifikatnya masih atas nama pihak lain? Dan berapa target penyelesaiannya setiap tahun?” tanyanya.

Menurut dia, data tersebut harus menjadi baseline dalam penerapan Perda sehingga DPRD dan masyarakat dapat mengukur efektivitas kebijakan yang nantinya diberlakukan.

PKS juga mengingatkan bahwa persoalan legalitas aset telah muncul dalam sejumlah kasus di lapangan. Pada akhir 2025, pemerintah disebut masih menemukan aset dengan pencatatan yang tidak jelas dan alas hak yang belum kuat.

Bahkan, kondisi tersebut disebut sempat menghambat pembangunan karena muncul klaim kepemilikan atas lahan pemerintah.

Pada Agustus 2026, Pemkot Makassar juga masih menghadapi perkara sengketa tanah di Jalan Monumen Emmy Saelan. Pemerintah melakukan sinkronisasi data antara kelurahan, kecamatan, Bapenda dan tim hukum untuk menyiapkan dokumen administratif menghadapi gugatan.

Selain sertifikasi, PKS menilai pengamanan aset harus menjadi prioritas dalam penerapan Perda baru.
Ranperda mengatur kewajiban penyelesaian sertifikat terhadap tanah BMD yang belum bersertifikat. Jika aset dikuasai pihak lain atau berada dalam sengketa, pemerintah juga diminta melakukan penertiban dan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian secara persuasif tidak berhasil.

“Fraksi PKS mendukung ketentuan ini. Tetapi pertanyaannya adalah: siapa bertanggung jawab, berapa targetnya, dan kapan selesai?” tegas Adi Akbar.

PKS juga meminta perhatian terhadap aset fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan permukiman. Menurut Adi, aset tersebut harus dipastikan status, legalitas, kondisi dan pemanfaatannya agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Fraksi PKS mencatat Pemkot Makassar telah menerima penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari 24 lokasi perumahan sepanjang 2025 dengan nilai aset sekitar Rp371,10 miliar.

Namun, Adi menegaskan penyerahan PSU bukan akhir dari tanggung jawab pemerintah.

“Jalan lingkungan harus terpelihara. Drainase harus berfungsi. Ruang terbuka harus terjaga. Fasum dan fasos tidak boleh berubah fungsi secara tidak sah atau justru dikuasai pihak tertentu,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan, PKS mendorong Pemkot membangun database PSU dan fasum-fasos yang terintegrasi. Sistem tersebut setidaknya memuat lokasi, luas, status penyerahan, sertifikasi, kondisi fisik hingga pemanfaatan aset.

Di sisi lain, PKS mendukung optimalisasi aset daerah yang menganggur. Namun, Adi mengingatkan agar optimalisasi tidak semata-mata diterjemahkan sebagai komersialisasi.

Menurutnya, aset pemerintah juga dapat dinilai produktif ketika digunakan untuk taman kota, fasilitas olahraga, sekolah, puskesmas, ruang publik, fasilitas UMKM maupun kebutuhan sosial lainnya.

“Produktif tidak selalu berarti komersial. Produktivitas aset harus dilihat setidaknya dari dua sisi, yakni nilai ekonomi dan nilai sosial,” ujarnya.

PKS juga meminta mekanisme kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga diperketat, terutama terhadap aset strategis yang berpotensi menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Adi meminta istilah aset yang “bersifat khusus” tidak menjadi celah untuk menghindari proses kompetitif.

“Setiap penunjukan langsung atas aset bernilai strategis harus dapat dijelaskan secara terbuka mengenai alasan pemilihan mekanisme tersebut, nilai aset, hasil penilaian, manfaat yang diperoleh pemerintah, profil mitra, jangka waktu kerja sama, serta kontribusinya kepada daerah,” katanya.

Dalam pengelolaan dokumen, PKS juga mendorong Pemkot membangun sistem informasi aset terintegrasi. Setiap bidang tanah dinilai perlu memiliki identitas digital yang memuat lokasi, luas, dokumen kepemilikan, nilai aset, pengguna, status pemanfaatan, status sengketa, kondisi hingga riwayat perubahan.

Pembenahan juga diminta menyasar aset bergerak dan kendaraan dinas. PKS mengingatkan agar pemerintah memiliki sistem yang dapat melacak pengguna, lokasi, kondisi dan status administrasi setiap kendaraan maupun barang bernilai signifikan.

Sementara dalam fungsi pengawasan, PKS meminta DPRD memperoleh laporan pengelolaan BMD secara berkala. Laporan tersebut diharapkan memuat perkembangan sertifikasi, aset bermasalah dan bersengketa, pemanfaatan pihak ketiga, kontribusi terhadap PAD, pemindahtanganan, penghapusan hingga aset yang belum dimanfaatkan.

“Indikator tersebut harus menghasilkan ukuran yang konkret,” ujar Adi.

Ia menegaskan keberhasilan perubahan regulasi nantinya harus dapat diukur dari meningkatnya persentase tanah yang bersertifikat atas nama Pemkot, berkurangnya aset yang disengketakan atau dikuasai pihak lain, meningkatnya validitas data aset, serta bertambahnya aset yang berhasil dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah harus menjadi titik awal untuk memastikan kekayaan daerah tidak hanya tercatat dalam neraca pemerintah, tetapi benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Makassar,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news