Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya memperbarui data penanganan kerusuhan setelah aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Dari 322 orang yang diamankan polisi, sebanyak 49 orang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan 44 tersangka merupakan orang dewasa yang penanganannya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan ditangani Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).
“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Angka 49 tersangka tersebut merupakan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru yang dilakukan penyidik terhadap 322 orang yang sebelumnya diamankan pada Kamis (27/8). Setelah menjalani pemeriksaan dan verifikasi, sebanyak 273 orang lainnya telah dipulangkan oleh kepolisian.
Dengan perkembangan tersebut, masyarakat kini memiliki gambaran terbaru mengenai proses hukum terhadap orang-orang yang diamankan setelah kerusuhan di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI. Data 49 tersangka menjadi angka resmi yang menjadi rujukan penyidikan hingga saat ini.
Data Tiga Pembawa Senjata Tajam Diluruskan
Budi Hermanto juga memberikan klarifikasi mengenai informasi terkait tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Menurut dia, rincian tersebut merupakan uraian mengenai peran tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik, bukan penambahan jumlah tersangka baru secara terpisah.
Klarifikasi itu penting karena sebelumnya Polda Metro Jaya mengumumkan adanya 45 tersangka terkait perusakan dan penganiayaan serta tiga tersangka penyalahgunaan senjata tajam. Keterangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).
“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).
Pada tahap tersebut, penyidik memetakan orang-orang yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing. Pemetaan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan setelah kerusuhan yang terjadi seusai aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8).
Enam Klaster dalam Penyidikan
Klaster pertama terdiri atas kelompok anak di bawah umur yang saat itu berjumlah 153 orang. Mereka diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pendalaman lanjutan.
Rinciannya mencakup 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun. Dari kelompok tersebut, tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.
“Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan,” papar Iman.
Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang masuk kategori perusuh biasa. Mereka merupakan bagian dari orang-orang yang diamankan setelah kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Adapun klaster ketiga terdiri atas 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi unjuk rasa. Dari kelompok tersebut, pada tahap penyidikan sebelumnya sebanyak 45 orang telah berstatus tersangka.
Klaster keempat berkaitan dengan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan. Ketiga orang tersebut sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi perkembangan data terbaru Polda Metro Jaya menegaskan rincian itu merupakan bagian dari uraian peran dalam perkara.
Selain empat kelompok tersebut, penyidik juga menemukan fakta hukum mengenai klaster kelima yang berperan sebagai penggerak sekaligus penyandang dana. Sementara klaster keenam berkaitan dengan pihak yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Perkembangan Terbaru Jadi Rujukan Penyidikan
Perubahan data dari penetapan awal menjadi 49 tersangka menunjukkan bahwa proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan masih mengalami pemutakhiran. Kepolisian melakukan verifikasi dan sinkronisasi data sebelum menetapkan angka terbaru yang digunakan sebagai rujukan penyidikan.
Dari total 322 orang yang diamankan pada Kamis (27/8), sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan verifikasi. Sementara 49 orang lainnya berstatus tersangka dengan pembagian 44 orang dewasa dan lima anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya, penanganan perkara juga mencakup pendalaman terhadap dugaan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kepemilikan atau penggunaan senjata tajam, serta dugaan keberadaan pihak yang berperan sebagai penggerak, penyandang dana, dan perekrut massa.
Rangkaian informasi tersebut menempatkan perkembangan jumlah tersangka sebagai bagian terbaru dari proses hukum atas kerusuhan di kawasan DPR/MPR RI. Adapun pemetaan enam klaster yang disampaikan pada tahap awal tetap menjadi konteks mengenai bagaimana penyidik mengelompokkan orang-orang yang diamankan berdasarkan dugaan peran mereka dalam peristiwa tersebut.
Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus kerusuhan di kawasan DPR/MPR RI, angka resmi yang menjadi rujukan penyidikan saat ini adalah 49 tersangka dari keseluruhan 322 orang yang diamankan, sedangkan 273 orang lainnya telah dipulangkan setelah pemeriksaan dan verifikasi oleh kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

1 hour ago
2
















































