Kota Solok, Klikpositif – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Pemerintah Kota Solok bersama DPRD secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (29/7/2025) malam.
Dengan pengesahan Perda tersebut, sebanyak 5 OPD yang terdiri dari 4 dinas dan 1 badan sah dileburkan dengan OPD lainnya. Setelah penggabungan, OPD yang sebelumnya berjumlah 31, kini berkurang menjadi 26 OPD. Dengan kebijakan itu, berdampak dengan semakin berkurangnya jumlah slot jabatan.
“Tidak banyak kepala daerah yang berani melakukan pengurangan OPD, karena ini menyangkut konsekuensi terhadap jatah distribusi jabatan,” kata Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra di hadapan anggota DPRD Kota Solok.
Dhani mengakui, terlalu banyaknya jumlah OPD bisa memperlambat pengambilan keputusan, dan membebani keuangan daerah. Dengan struktur yang ramping dan tepat fungsi, pelayanan bisa lebih cepat, koordinasi lebih mudah, dan anggaran lebih hemat. Potensi penghematan bisa mencapai Rp5 hingga Rp7 miliar per tahun.
Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kota Solok merupakan bentuk penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penggabungan perangkat daerah dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, namun juga sebagai upaya strategis meningkatkan efektivitas kerja birokrasi dan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah Kota Solok,” tegas Dhani.
6 OPD hasil penggabungan diantaranya; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. proses penggabungan telah melalui kajian mendalam dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.