50 Persen Jukir Makassar Bukan Warga Lokal, Berasal dari Gowa Hingga Jeneponto

11 hours ago 5
50 Persen Jukir Makassar Bukan Warga Lokal, Berasal dari Gowa Hingga JenepontoDirektur Utama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com— Komposisi juru parkir di Kota Makassar terus mendapatkan perhatian serius, apalagi terungkap bahwa sekitar 50 persen di antaranya bukan warga setempat.

Mayoritas Jukir di Makassar berasal dari daerah penyangga seperti Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, hingga Kabupaten Jeneponto. Kondisi ini dinilai memengaruhi sistem pengelolaan parkir, mulai dari pendataan hingga aspek keamanan yang ada.

“Masih banyak jukir yang bukan ber-KTP Makassar, ada dari Gowa, Maros, dan daerah lain. Jumlahnya hampir 50 persen,” ujar Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali alias ARA, Rabu (22/04).

Ia menilai dominasi jukir dari luar daerah menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam hal pengawasan dan penanganan persoalan di lapangan. Karena itu, pemerintah kota mulai menyiapkan langkah penataan dengan memperketat syarat bagi juru parkir.

“Ke depan, untuk titik parkir baru, penempatannya wajib diisi oleh warga yang berdomisili dan ber-KTP Makassar,” tegasnya.

Selain kewajiban KTP lokal, setiap jukir juga diwajibkan mengantongi rekomendasi dari lurah dan camat setempat. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan identitas jukir jelas sekaligus memudahkan pengawasan berbasis wilayah.

“Jukir harus punya rekomendasi lurah dan camat. Dengan begitu, identitasnya jelas dan mudah dipantau, termasuk dari sisi keamanan,” katanya.

Perumda Parkir juga akan membangun sistem pendataan terintegrasi dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Basis data titik parkir dan identitas jukir akan dibagikan agar seluruh aktivitas parkir lebih terkontrol.

“Kami akan serahkan database ke lurah dan camat. Untuk titik baru, jukir wajib mendaftarkan diri di kelurahan masing-masing supaya semuanya terdata,” jelas ARA.

Langkah berikutnya adalah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh jukir yang saat ini telah beroperasi. Proses ini akan dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah wilayah untuk memastikan kejelasan identitas dan domisili.

“Tentu akan ada pendataan ulang. Teknisnya nanti diatur bersama lurah agar datanya valid,” ujarnya.

ARA menegaskan, kebijakan ini bukan semata soal penertiban, tetapi juga bagian dari upaya membuka lapangan kerja bagi warga lokal. Ia menilai profesi juru parkir saat ini memiliki potensi ekonomi yang cukup menjanjikan.

“Masih banyak warga kita yang belum bekerja. Kenapa tidak kita utamakan pemuda di kelurahan setempat daripada mendatangkan dari luar,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi gangguan keamanan yang kerap muncul akibat minimnya pendataan jukir dari luar daerah. Dengan sistem berbasis wilayah, pemerintah berharap respons terhadap setiap persoalan bisa lebih cepat.

“Kalau jukirnya jelas, lurah dan camat tahu siapa yang bertugas. Kalau ada masalah, penanganannya bisa lebih cepat dan terukur,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news