Ada 23 Tikungan, Polda DIY Minta Pengendara Waspada di Kelok 23

4 hours ago 5

Ada 23 Tikungan, Polda DIY Minta Pengendara Waspada di Kelok 23

Kelok 23 diuji coba 14-20 September 2026. Polda DIY meminta pengendara mengutamakan keselamatan dan tidak berhenti atau parkir sembarangan. /istimewa.

Harianjogja.com, BANTUL—Polda DIY mengingatkan pengendara yang melintasi Kelok 23 selama masa uji coba 14-20 September 2026 untuk mengutamakan keselamatan. Pengendara diminta ekstra waspada, terutama saat melintasi kilometer 2500 yang menjadi salah satu titik perhatian pengawasan.

Kasubditkamsel Ditlantas Polda DIY AKBP Widya Mustikaningrum mengatakan pengawasan di kawasan tersebut dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan melalui forum lalu lintas. Upaya mitigasi dilakukan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama jalur baru digunakan masyarakat.

Salah satu persoalan yang dimitigasi adalah penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Sejumlah PJU yang sebelumnya mati telah diperbaiki, tetapi pencahayaan di sepanjang jalur masih dipengaruhi kondisi pepohonan yang berada di sekitar jalan.

Widya secara khusus meminta masyarakat tidak menjadikan Kelok 23 sebagai jalur untuk memacu kendaraan. Karakter jalan dengan 23 tikungan justru membutuhkan konsentrasi dan kehati-hatian lebih tinggi dari setiap pengendara.

"Pada prinsipnya, bagi pengguna jalan yang melintas Kelok 23 ini untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara, bukan kecepatan. Apalagi ini keloknya ada 23 kali," kata Widya.

Pengendara Dilarang Berhenti dan Parkir

Selain mengingatkan soal kecepatan, Polda DIY meminta pengendara tidak berhenti atau memarkir kendaraan di sepanjang Kelok 23. Sebagai jalan nasional, ruas tersebut tidak diperuntukkan sebagai lokasi berhenti maupun parkir sembarangan.

Masyarakat yang ingin beristirahat atau menikmati pemandangan nantinya dapat memanfaatkan rest area yang disiapkan pemerintah. Fasilitas tersebut juga akan dilengkapi tiga gardu pandang.

Rest area tidak hanya disiapkan untuk kebutuhan pengendara. Kawasan tersebut juga akan dimanfaatkan sebagai titik koordinasi dan pemantauan oleh para pemangku kepentingan.

Dari titik itu, stakeholder akan memantau kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di kawasan Kelok 23.

"Pengendara dilarang untuk berhenti, apalagi parkir. Termasuk dilarang untuk berjualan di sepanjang jalan nasional dan provinsi," kata Widya.

Uji Coba Kelok 23 Berlangsung 14-20 September

Ruas jalan baru yang menjadi bagian dari pengembangan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) atau Pantai Selatan (Pansela) DIY tersebut dibuka secara terbatas melalui masa uji coba pada 14-20 September 2026.

Selama uji coba, operasional jalur berlangsung pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kendaraan yang diperbolehkan melintas untuk sementara baru kendaraan roda dua dan roda empat.

Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi DIY Tisara Sita mengatakan pembangunan Jalan Baru Kretek-Girijati telah rampung pada 28 Agustus 2026. Namun, masih terdapat paket pekerjaan lanjutan yang perlu diselesaikan.

"Di ujung akhir paket ini masih ada paket lanjutan, yang menangangi kelandaian," katanya.

Pekerjaan lanjutan tersebut berkaitan dengan kelandaian jalan sehingga kendaraan berat belum diperbolehkan melintas. Kendaraan berat baru dapat menggunakan jalur tersebut setelah paket lanjutan selesai.

Adapun pengerjaan paket lanjutan diperkirakan berlangsung sekitar 12 bulan. Target penyelesaiannya pada Agustus 2027.

"Selesai pada Agustus tahun depan, 2027," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news