Ratusan pekerja beraudiensi dengan Disnakertrans DIY di Kepatihan, Selasa (31/3/2026). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Tekanan terhadap perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menguat setelah ratusan buruh mendesak pemerintah segera menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.
Aksi yang berlangsung di Kepatihan, di Jogja, Selasa (31/3/2026), menyoroti lambannya penanganan aduan THR dan tunggakan gaji di sejumlah perusahaan, termasuk sektor tekstil di Sleman.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengungkapkan terdapat 67 perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR kepada pekerja.
“Kami meminta dengan tegas kepada dinas agar segera menerapkan sanksi bagi perusahaan yang belum membayarkan THR, mulai dari teguran hingga pembekuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran tidak hanya soal keterlambatan, tetapi juga nominal THR yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu kasus bahkan terjadi di BUMD yang membayarkan THR di bawah satu bulan gaji.
“Kalau upah minimum Jogja sekitar Rp2,7 juta, maka THR seharusnya sebesar itu. Namun ada yang dibayarkan di bawah ketentuan,” katanya.
Selain THR, persoalan lain yang mencuat adalah tunggakan gaji dan iuran BPJS di salah satu perusahaan tekstil di Sleman yang berdampak pada sekitar 500 pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, menyebut upah pekerja belum dibayarkan selama tiga bulan, sementara iuran BPJS telah dipotong sejak Agustus 2025 namun belum disetorkan.
“Kondisi ini membuat pekerja tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena tidak dijamin BPJS, sehingga harus membayar sendiri biaya berobat,” ungkapnya.
Para buruh juga mendesak adanya transparansi dalam penanganan kasus, termasuk kepastian waktu penerapan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan sebagian perusahaan mulai memenuhi kewajibannya.
“Sudah sekitar 45 persen perusahaan yang membayar THR beserta dendanya,” katanya.
Untuk perusahaan yang belum memenuhi kewajiban, Disnakertrans telah menerbitkan nota pemeriksaan dan akan melanjutkan ke tahap sanksi jika peringatan tidak diindahkan.
“Jika sampai peringatan ketiga tidak dipatuhi, akan kami limpahkan ke pemerintah daerah untuk penindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait tunggakan gaji dan BPJS, kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena berpotensi mengandung unsur pidana. “Prosesnya sudah masuk ranah hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan dokumen,” kata Ariyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

2 hours ago
2

















































