PESSEL, KLIKPOSITIF- Masyarakat Nelayan di Muaro Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar berharap pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat memperhatikan pendangkalan dan penyempitan pintu muara tersebut.
Hal itu, diungkapkan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni. Ia mengatakan, kondisi , muara Surantih tersebut sering dikeluhkan masyarakat. Sebab, muara tersebut, satu-satunya jadi tempat bersandar kapal di Sutera.
“Ya, saat ini muara Surantih memang butuh perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat karena profesi masyarakat surantih sebagian besar adalah nelayan sebagai mata pencarian. Sementara, kondisinya sangat memprihatikan,” ungkapnya, Minggu 13 April 2025.
Ia mengatakan, pendangkalan dan penyempitan di muara tersebut terjadi akibat adanya tumpukan sendimen pasir, serta material dari lumpur yang terbawa
dari daerah aliran hulu sungai batang Surantih.
“Maret 2024 lalu, kan ada banjir bandang tu. Jadi, kondisi itu juga menambah pendangkalannya. Jadi, untuk bisa normal. Pemerintah segera lakukan normalisasi. Kalau tidak, tentu akan terus jadi dangkal dan sempit,” terangnya.
Ia menjelaskan, dilakukan normalisasi sungai tersebut untuk memperbaiki fungsi aliran sungai. Sehingga dapat mengalir dengan lancar dan menampung curah hujan yang tinggi penyebab banjir di saat musim penghujan.
“Tujuan normalisasi sungai juga untuk mempercepat aliran air dari hilir sungai kelaut, mengatasi masalah banjir di lokasi sekitar sungai, mengembalikan tata air alami sungai, mencegah terjadinya erosi serta memperlebar badan sungai, merapikan bentuk sungai dan mengeruk kedalaman sungai akibat pendangkalan,”terangnya.
Ia mendorong, pemerintah segera bertindak. Sebab, hal ini, menurutnya sudah menjadi keluhan masyarakat di sekitar muara surantih, terlebih para nelayan yang menjadi sungai tersebut sebagai sandaran kapalnya, pulang melaut.
“Ini merupakan laporan informasi dari masyarakat kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang peduli terhadap lingkungan yang baik dan sehat sesuai dengan amanat Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan. Karena setiap masyarakat dan seluruh mahluk hidup yang ada berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,”ujarnya.