Aniaya Driver Ojek Online, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

4 hours ago 2

Aniaya Driver Ojek Online, Pria di Bantul Ditangkap Polisi Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Harianjogja.com, BANTUL — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial IGS (27), warga Bantul, karena diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap seorang pengemudi ojek daring.

Peristiwa tersebut terjadi di Padukuhan Serut, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, pada Rabu (15/10/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada hari yang sama dan sempat viral di media sosial.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan penganiayaan yang sempat ramai di media sosial,” ujar Mirza dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (17/10/2025).

Korban diketahui berinisial BF (35), warga Palbapang, Bantul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika korban menerima pesanan ojek daring (GoRide) sekitar pukul 00.17 WIB dengan titik penjemputan di Serut, Palbapang. Namun setibanya di lokasi, korban justru dimaki-maki oleh pelaku dan disuruh pulang. Korban pun membatalkan pesanan dan meninggalkan tempat tersebut.

“Ketika korban dalam perjalanan pulang dan tiba di kawasan Jopaitan sekitar pukul 00.30, ia tiba-tiba dihadang oleh tersangka. Pelaku mengayunkan celurit ke arah kepala korban, namun mengenai helm yang dikenakan. Setelah itu, tersangka memukul korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan memar,” jelas Mirza.

Korban yang terluka kemudian melapor ke Polres Bantul. Unit IV Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dengan bantuan warga setempat.

AKP Mirza mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena tersinggung oleh ucapan korban saat pertemuan di lokasi penjemputan. Selain itu, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan sedang berselisih dengan teman wanitanya.

“Tersangka sempat ingin mengantar pulang teman wanitanya, tetapi ditolak. Teman wanitanya justru memesan ojek daring sendiri. Saat melihat ojek yang datang menjemput, tersangka tersinggung dan melampiaskan emosi dengan menyerang pengemudi tersebut,” paparnya.

Mirza menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong serius karena menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan nyawa orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku IGS mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengatakan emosinya tersulut setelah mendengar ucapan korban.

“Itu celurit milik saya sendiri. Saya tersinggung dengan perkataan korban, ‘Tidak ngurus kamu, saya cuma jalanin tugas.’ Sekarang saya menyesal, gara-gara emosi sesaat saya ditahan di sini,” ujar IGS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news