Solok, Klikpositif – Tim Mapolres Solok Arosuka terus melakukan razia terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok. Kali ini, tim menertibkan tambang emas ilegal di daerah Pasia Laweh Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki, Senin (19/1/2026).
Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 22.00 Wib, telah dilakukan kegiatan Penertiban dan Penindakan Ilegal Mining bertempat di Pasia Laweh Jorong rumah Gadang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok oleh personel Satreskrim Polres Solok.
Tim gabungan Polri dipimpin Kanit Tipidter Polres Solok, Ipda Ari Muliadi. Sementara personel Kodim 0309 Solok dipimpin Dan Unit Serma Riki Pratama Putra. Tim didukung Polsek Payung Sekaki.
Lokasi tambang emas berada cukup jauh dari pemukiman. Butuh waktu 2 jam berjalan kaki untuk sampai di lokasi. Medan yang ditempuh melewati bukit dan jurang hingga sungai dengan arus deras.
Razia tersebut diduga sudah tercium oleh para penambang. Sesampai di lokasi, petugas hanya mendapati alat-alat menambang emas. Mulai dari mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin motor pompa, 1 unit sepeda motor, selang dan kunci-kunci.
“Sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Solok sebagai barang bukti. Para pelaku diduga melarikan diri saat tim bergerak menuju lokasi tambang emas,” ungkap Ipda Ari Muliadi, Selasa (20/1/2026).
Terhadap lokasi tambang, petugas memasang police line sebagai peringatan terhadap para pelaku tambang emas ilegal. Selain itu, tim juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tambang ilegal.
Sebelumnya, pada 14 Januari 2026, tim Polres Solok juga melakukan penertiban di Ngalau Gadang, Jorong Rumah Panjang, Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki.

5 hours ago
5



















































