Apindo Minta Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda

1 hour ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menunda pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Dunia usaha menilai ekosistem implementasi, kesiapan lembaga pemeriksa, serta rantai pasok sejumlah sektor industri belum sepenuhnya siap menghadapi penerapan kewajiban tersebut.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan tingkat kesiapan pelaku usaha berbeda-beda. Kondisi tersebut dipengaruhi karakteristik industri, bahan baku yang digunakan, proses produksi, sumber pemasok, hingga struktur rantai pasok masing-masing perusahaan.

“Apindo melihat bahwa ekosistem implementasi dan supply chain berbagai sektor yang terdampak belum sepenuhnya siap untuk penerapan secara penuh,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (6/9/2026).

Menurut Shinta, masih terdapat sejumlah aspek yang membutuhkan kepastian sebelum kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara penuh. Persoalan tersebut mencakup petunjuk teknis, mekanisme pengawasan dan sanksi, service level agreement (SLA), tarif, kapasitas lembaga pemeriksa, integrasi sistem, hingga koordinasi antarinstansi.

Selain itu, Apindo menilai mekanisme pengakuan sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga halal di luar negeri juga perlu diperjelas.

Rantai Pasok Industri Bisa Terganggu

Ketidakpastian dalam proses implementasi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Risiko tersebut terutama menjadi perhatian bagi industri yang memiliki rantai pasok global dan masih bergantung pada bahan baku impor.

Shinta menjelaskan tambahan tahapan dalam proses pemastian halal dapat membuat waktu pengadaan bahan baku menjadi lebih panjang. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan tersebut berpotensi memengaruhi berbagai aspek kegiatan produksi dan distribusi.

Risiko yang mungkin muncul antara lain missed vessel, meningkatnya kebutuhan safety stock dan modal kerja, keterlambatan produksi, stock-out, hingga gangguan dalam pemenuhan kontrak domestik maupun ekspor.

Berdasarkan kajian lintas sektor yang dihimpun Apindo, tambahan proses pemastian halal dalam sejumlah ilustrasi dapat memerlukan waktu sekitar 15 hingga 60 hari atau lebih.

Durasi tersebut bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari kesiapan dokumen, lembaga inspeksi, negara asal bahan baku, hingga jadwal pemeriksaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dunia usaha karena keterlambatan beberapa hari saja dalam rantai pasok dapat berdampak pada jadwal produksi dan distribusi. Terlebih bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku dari luar negeri dan harus menyesuaikan proses pengadaan dengan jadwal pengiriman.

“Apindo mengusulkan penundaan pemberlakuan penuh sampai seluruh prasyarat implementasi benar-benar siap dan evaluasi menyeluruh bersama sektor-sektor terdampak telah dilakukan,” tegas Shinta.

Pengusaha Hadapi Potensi Tambahan Biaya

Apindo juga menilai dampak penerapan kewajiban halal tidak hanya berkaitan dengan biaya sertifikasi atau pemeriksaan. Perusahaan berpotensi menghadapi berbagai biaya tambahan apabila proses pemastian halal membuat rantai pasok menjadi lebih panjang.

Beberapa biaya tersebut antara lain penyimpanan barang, demurrage atau detention, kebutuhan persediaan yang lebih besar, hingga potensi penalti kontrak.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga menghadapi risiko kehilangan pesanan apabila tidak mampu memenuhi jadwal produksi atau pengiriman sesuai kontrak.

Atas dasar itu, Apindo mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan penuh pada 18 Oktober 2026.

Meski meminta penundaan, Shinta menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Apindo tetap mendukung JPH sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri halal nasional.

“Penundaan yang kami usulkan adalah untuk memastikan readiness, bukan untuk mengurangi standar halal,” jelasnya.

Apindo Dorong Pemerintah Perkuat Sistem

Menurut Apindo, masa penundaan seharusnya dimanfaatkan untuk memastikan seluruh komponen pendukung implementasi kewajiban halal benar-benar siap.

Pemerintah didorong menyelesaikan berbagai aturan teknis yang masih membutuhkan kepastian. Selain itu, perlu dilakukan stress test terhadap sistem dan kapasitas lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi dan pemeriksaan halal.

Koordinasi antarinstansi juga dinilai perlu diperkuat agar pelaksanaan kewajiban halal tidak menimbulkan hambatan baru bagi pelaku usaha.

Di sisi lain, mekanisme pengakuan terhadap proses halal yang telah dilakukan secara kredibel di negara asal juga perlu diperjelas. Hal ini menjadi penting terutama bagi industri yang menggunakan bahan baku impor dan memiliki rantai pasok lintas negara.

Dengan langkah tersebut, Apindo berharap penerapan kewajiban halal dapat berjalan dengan tetap menjaga perlindungan konsumen sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan industri.

Permintaan penundaan ini muncul menjelang tenggat 18 Oktober 2026, ketika kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan berlaku penuh. Bagi dunia usaha, kesiapan ekosistem menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan gangguan terhadap produksi, distribusi, dan rantai pasok.

Pada saat yang sama, Apindo menegaskan pentingnya menjaga tujuan utama kebijakan halal. Standar halal tetap perlu dipertahankan, sementara sistem implementasinya harus dipastikan mampu berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news