PCS 2026 di UGM Lahirkan Manifesto Konservasi Berbasis Rakyat

2 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA— Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 yang digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM, Yogyakarta, menghasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia sebagai manifesto gerakan konservasi berbasis masyarakat. Pertemuan yang mempertemukan sekitar 650 peserta dari berbagai unsur tersebut menegaskan pentingnya menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai pelaku sekaligus aktor utama dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia.

PCS 2026 merupakan pertemuan yang melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, peneliti serta berbagai pihak lainnya dari seluruh Indonesia. Deklarasi tersebut dibacakan oleh perwakilan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dari berbagai region sebelum diserahkan secara langsung kepada perwakilan pemerintah yang masih mengikuti rangkaian acara.

Pertemuan yang menjadi bagian dari Road to COP-17 CBD, Armenia, itu menyoroti kondisi keanekaragaman hayati Indonesia yang dinilai semakin menghadapi tekanan. Krisis tersebut berjalan bersamaan dengan persoalan perampasan ruang hidup, konflik agraria, ekspansi perkebunan dan pertambangan, pembangunan infrastruktur, proyek energi, industrialisasi pangan hingga tekanan terhadap kawasan pesisir dan laut.

Menurut peserta PCS 2026, berbagai dampak sosial dan ekologis dari model pembangunan tersebut tidak selalu ditanggung secara proporsional. Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal justru kerap menjadi kelompok yang paling terdampak ketika terjadi perubahan fungsi ruang dan sumber daya alam.

Masyarakat Adat Dinilai Punya Peran Penting

PCS juga menyoroti masih adanya ketimpangan dalam kebijakan pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Proses untuk memperoleh pengakuan dinilai panjang dan berlapis, sementara konsesi, investasi, serta berbagai proyek ekstraktif tetap memperoleh ruang.

Kondisi tersebut juga ditemukan di kawasan konservasi. Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam sejumlah kasus masih ditempatkan dengan label perambah. Padahal, mereka telah menjaga, mengelola, merawat, memulihkan, dan mempertahankan wilayah serta lingkungan melalui adat, pengetahuan, kelembagaan, dan praktik yang diwariskan lintas generasi.

Praktik tersebut telah berlangsung jauh sebelum konsep kawasan konservasi modern ditetapkan.

Ketimpangan juga disebut terjadi dalam pengakuan terhadap pengetahuan. Pengetahuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal masih kerap ditempatkan di bawah pengetahuan ilmiah, meskipun pengetahuan tentang konservasi terus hidup, dipraktikkan, berkembang, dan diwariskan antargenerasi.

Di tingkat global, pengakuan terhadap hak, pengetahuan, dan partisipasi masyarakat semakin diperkuat melalui Target 3 dan Target 22 Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF) serta Program Kerja Article 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD).

Namun, PCS menilai masih terdapat kesenjangan antara pengakuan dalam kebijakan dengan kondisi di lapangan.

Konservasi Tak Hanya Soal Perlindungan Alam

Dalam forum tersebut, persoalan konservasi dipandang bukan semata-mata mengenai bagaimana alam dilindungi. Lebih jauh, konservasi juga berkaitan dengan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan cara alam dilindungi.

Pertanyaan mengenai siapa yang menentukan wilayah yang harus dilindungi, pengetahuan siapa yang dianggap sah, siapa yang memiliki hak mengambil keputusan, serta siapa yang bertanggung jawab ketika kerusakan lingkungan terjadi menjadi bagian dari pembahasan PCS 2026.

Atas dasar itu, PCS mendorong perubahan arah konservasi di Indonesia. Konservasi dinilai bukan konsep baru bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal karena hubungan manusia dengan alam telah dibangun melalui dimensi spiritual, sosial, dan ekologis.

Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal karena itu dipandang sebagai pelaku sekaligus aktor utama konservasi. Mereka dinilai perlu memiliki kewenangan dalam menentukan arah konservasi, termasuk dalam pengelolaan pengetahuan, sumber daya, dan kewenangan secara adil.

Distribusi tersebut juga diharapkan membuka ruang lebih besar bagi perempuan dan pemuda.

Rosita Tecuari dari Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Namblong di Jayapura, Papua, berharap forum PCS menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.

“Saya berharap ada perubahan, agar Indonesia tidak lagi dipengaruhi oleh sistem tata kelola kolonial. Dari PCS, saya berharap lahir rekomendasi kepada negara dan terbangun kolaborasi dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” ujar Rosita Tecuari.

Sementara itu, Yance Arizona dari Fakultas Hukum UGM berharap deklarasi tersebut menjadi komitmen bersama berbagai pihak untuk mewujudkan konservasi rakyat yang berkeadilan.

“Mudah-mudahan deklarasi yang disampaikan dalam PCS menjadi komitmen bersama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, NGO, akademisi, dan pemerintah untuk menjalankan konservasi rakyat yang berkeadilan. Kami dari akademisi mendukung dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya tersebut,” katanya.

13 Tuntutan PCS 2026

Setelah menjalani konferensi selama tiga hari, peserta PCS 2026 merumuskan 13 tuntutan yang ditujukan untuk mendorong perubahan arah konservasi di Indonesia.

Mengakui, melindungi, dan mengadopsi model perlindungan keanekaragaman hayati rakyat melalui berbagai skema kebijakan.

Mempercepat pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas wilayah adat, hutan, tanah, pertanian, pesisir, dan laut, termasuk penetapan 1,4 juta hektare hutan adat, termasuk wilayah yang bertumpang tindih dengan kawasan konservasi.

Mencabut UU KSDAHE dan menggantinya dengan undang-undang yang mengakomodasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, mengakui hak tenurial serta keselamatan mereka dan menempatkannya sebagai subjek utama konservasi.

Segera mengesahkan UU Masyarakat Adat dan UU Keadilan Iklim serta merombak total UU Kehutanan. Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal juga diminta dilibatkan secara bermakna dalam pemantauan implementasi IBSAP dan NDC melalui komite khusus atau satuan kerja.

Mewujudkan keadilan pendanaan dengan mereformasi arsitektur pendanaan iklim dan keanekaragaman hayati melalui penyediaan dana khusus yang mudah diakses dan berbasis kepercayaan. Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal diharapkan menjadi pengambil keputusan utama, bukan sekadar penerima proyek.

Mewujudkan target 30x30 berbasis hak, termasuk penyelesaian konflik konservasi, penerapan FPIC, serta penegakan hak tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Mengesahkan peta jalan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam konservasi keanekaragaman hayati sebagai bentuk implementasi Program Kerja Pasal 8(j) Konvensi. Peserta juga mendorong pengakuan dan perlindungan pengetahuan, inovasi hukum adat, serta sistem tata kelola Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Memberikan ruang nyata bagi perempuan dan pemuda adat dalam pengambilan keputusan mengenai tata kelola keanekaragaman hayati, pendanaan, dan kebijakan konservasi.

Menghentikan perampasan ruang hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil, menolak ekstraksi sumber daya alam dan mineral kritis yang merusak, serta melindungi hak tenurial dan praktik pengelolaan keanekaragaman hayati berbasis kearifan lokal.

Menjamin kedaulatan penuh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas data, sumber daya genetik, serta riset berbasis FPIC dari hulu hingga hilir untuk melindungi pengetahuan tradisional dan memastikan pembagian manfaat yang berkeadilan.

Mengintegrasikan pengetahuan tradisional secara setara dalam kebijakan lingkungan. Pemerintah dan institusi pendidikan didorong membangun jembatan kolaborasi lintas pengetahuan serta merombak kurikulum STEM melalui pendekatan transdisiplin dengan ilmu sosial-humaniora.

Menghentikan pembangunan yang merusak demi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah didorong merombak total model pembangunan destruktif dan segera melaksanakan mandat TAP MPR IX Tahun 2001 demi keberlanjutan alam serta perlindungan ruang hidup rakyat.

Menghentikan kriminalisasi dan memastikan negara serta korporasi bertanggung jawab atas perusakan lingkungan. Peserta juga mendesak pengesahan kebijakan anti-SLAPP untuk melindungi keselamatan Masyarakat Adat, petani, nelayan, pembela lingkungan, dan pejuang HAM.

Deklarasi tersebut menjadi salah satu hasil utama PCS 2026 sekaligus menegaskan agenda gerakan konservasi berbasis rakyat yang ingin diperjuangkan peserta. Forum tersebut mendorong agar perubahan konservasi tidak berhenti pada pengakuan terhadap hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, tetapi diwujudkan melalui kebijakan, pendanaan, pengambilan keputusan, serta perlindungan ruang hidup yang lebih berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news