Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Pemesanan Tenda Haji

2 weeks ago 9

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampaikan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru soal pemesanan tenda haji 2026.

"Kami sudah punya deposit dalam sistem kita [e-wallet e-hajj]. Penggunaannya masih dalam proses yang akan dinegosiasikan, ternyata ada sistem yang berubah," ujar Hilman Latief dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR menyetujui pembayaran uang muka untuk sewa tenda dan layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) sebesar 627,242 juta riyal atau sekitar Rp2,76 triliun. Nantinya, uang tersebut akan tercatat sebagai pengurang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026.

BACA JUGA: Kolaborasi KKN UGM X KKN UNS, Bersih-bersih Pantai Kunir Pacitan

Hilman menjelaskan setelah menerima uang muka tersebut dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kemenag langsung mentransfer ke sistem E-Hajj Arab Saudi. Penggunaan dana tersebut masih dalam tahap negosiasi, karena adanya perubahan prosedur dalam sistem pemesanan tempat di Masyair.

Bila sebelumnya pemerintah Indonesia cukup melakukan pembayaran uang muka terlebih dahulu untuk memesan lokasi, lalu menunjuk syarikah, kini diperlukan penunjukan penyedia layanan atau syarikah sejak awal proses pemesanan.

"Tahun lalu, dengan uang muka, kita bisa memesan tempat terlebih dahulu, lalu mencari syarikah-nya. Tahun ini, sistemnya berubah. Saat memesan tempat, kita harus langsung mencantumkan siapa syarikah-nya. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Badan Pengelola Haji [BP Haji]," kata Hilman.

BACA JUGA: Pengemudi Truk Pengangkut Gas LPG Tewas Terseret Tronton di Tol JORR Jatiasih

Perubahan ini, menjadi tantangan tersendiri, karena membutuhkan sinkronisasi lebih awal antara pemerintah dan penyedia layanan di Arab Saudi. Koordinasi terus dilakukan agar proses pemesanan tempat dan layanan bagi jamaah Indonesia bisa berjalan sesuai dengan ketentuan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news