Ilustrasi rekening nasabah bank. / Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Bantul mengajukan penyanggahan untuk mengaktifkan kembali bantuan sosial (bansos) mereka yang terblokir akibat terdeteksi terlibat akses judi online. Aduan tersebut mulai mengalir ke Dinas Sosial setempat sejak penghentian bansos diberlakukan pada pencairan terakhir September 2025 lalu.
Plt. Sekretaris Dinas Sosial Bantul, Tatik Windari menjelaskan, sejumlah KPM yang merasa tidak pernah mengakses aplikasi judi online dipersilakan melakukan klarifikasi melalui aplikasi resmi Kemensos. Mekanisme ini dapat dibantu oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.
“Nantinya pendamping sosial membuat laporan sosial apabila yang bersangkutan betul-betul tidak melakukan judi online atau identitasnya digunakan orang lain,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Tatik menyebut setidaknya 21 KPM sudah melapor ke pihaknya terkait penghentian bansos karena indikasi judi online. Namun tindak lanjut dari Kemensos masih nihil. “Hasilnya kami masih belum menerima balasan dari Kemensos, tapi diupayakan agar cepat pulih kembali,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya menyatakan, total ada sebanyak 7.001 KPM di DIY yang diblokir bansosnya akibat pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan laporan Dinas Sosial DIY. Khusus Bantul, terdapat 1.711 KPM yang terdampak penghentian bansos karena terindikasi mengakses judi online.
“Data itu berasal dari laporan Kemensos. Kemensos melakukan pemadanan dengan PPATK, sehingga NIK yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online bisa terdeteksi,” katanya.
Galih menyebut puluhan KPM di Bantul telah mengajukan penyanggahan karena merasa tidak pernah terlibat judi online. Namun hingga kini Dinsos Bantul belum mengetahui rincian identitas 1.711 KPM tersebut. “Kami belum mendapatkan by name dan by address. Karena itu kami bersurat ke Gubernur DIY melalui Bupati Bantul agar bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Di Bantul, jumlah penerima bansos aktif mencapai 54.000 KPM. Sementara bansos yang dihentikan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

1 hour ago
1

















































