Harianjogja.com, WASHINGTON DC—Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan ketentuan yang mewajibkan penghapusan TikTok dari perangkat milik pemerintah federal tidak lagi berlaku untuk versi terbaru aplikasi yang kini beroperasi di negara tersebut. Keputusan itu diambil setelah terjadi perubahan struktur kepemilikan operasional TikTok di AS yang mayoritas kini dikuasai investor asal Amerika Serikat.
Pendapat hukum tersebut diterbitkan sekitar enam bulan setelah operasional TikTok di AS dialihkan kepada konsorsium perusahaan yang mayoritas dimiliki investor AS. Sementara itu, perusahaan induknya yang berbasis di Beijing, ByteDance, masih mempertahankan kepemilikan sebesar 19,9 persen.
Larangan Berlaku Sejak 2022
TikTok dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan pemerintah AS karena isu keamanan nasional yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan induknya di China.
Pada akhir 2022, Kongres AS mengesahkan undang-undang bipartisan yang mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus aplikasi TikTok dari perangkat milik pemerintah federal.
Berdasarkan laporan ABC News, ketentuan tersebut juga mencakup setiap aplikasi atau layanan penerus yang dikembangkan maupun disediakan oleh ByteDance Limited atau entitas yang dimiliki perusahaan tersebut.
Pendapat Hukum Baru Departemen Kehakiman
Namun, pada Kamis (16/7/2026), Office of Legal Counsel di bawah Departemen Kehakiman AS menyampaikan pendapat hukum setebal 12 halaman kepada Wakil Penasihat Hukum Presiden.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa aturan larangan tersebut tidak lagi berlaku terhadap versi TikTok yang saat ini beroperasi di Amerika Serikat.
"Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki karakteristik kepemilikan yang sama dan menjadi sumber kekhawatiran sebelumnya," demikian isi pendapat hukum tersebut.
Instansi Tetap Bisa Membatasi Penggunaan
Meski aturan federal tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku untuk versi terbaru TikTok, Departemen Kehakiman menegaskan setiap lembaga pemerintah tetap memiliki kewenangan membatasi penggunaan aplikasi tersebut pada perangkat dinas.
Pembatasan dapat diterapkan sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan tenaga kerja, termasuk untuk menjaga produktivitas pegawai.
Sebelumnya, pembatasan terhadap TikTok diberlakukan karena adanya kekhawatiran informasi sensitif milik pemerintah AS berpotensi diakses oleh pihak-pihak di China melalui aplikasi tersebut.
Kepemilikan TikTok Berubah
Pada 2024, Kongres AS kembali mengesahkan undang-undang yang secara efektif akan melarang TikTok beroperasi di negara itu apabila ByteDance tidak melepas kepemilikan atas operasional TikTok di AS.
Sehari sebelum aturan tersebut mulai berlaku, Presiden Donald Trump menginstruksikan Departemen Kehakiman agar tidak menegakkan undang-undang itu karena pemerintahannya tengah menyelesaikan proses restrukturisasi kepemilikan TikTok.
Kesepakatan tersebut rampung pada Januari, ketika kelompok investor yang mayoritas berasal dari Amerika Serikat mengambil alih kepemilikan mayoritas operasional TikTok di AS. Dalam skema baru tersebut, ByteDance tetap mempertahankan kepemilikan 19,9 persen saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
2

















































