KPK Ungkap Biaya Politik Jadi Pemicu Kepala Daerah Korupsi

7 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak hanya dipicu oleh persoalan integritas individu, tetapi juga dipengaruhi kelemahan sistem serta tingginya biaya politik dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Berdasarkan data KPK, sejak 2025 hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindak pidana korupsi umumnya muncul karena kombinasi sejumlah faktor yang saling berkaitan.

“Korupsi sering kali tidak lahir karena satu faktor tunggal, tetapi dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Biaya Politik Dinilai Menjadi Faktor Risiko

Meski penyebab korupsi beragam, KPK mengakui tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang berpotensi mendorong kepala daerah melakukan penyimpangan setelah terpilih.

Menurut Budi, temuan tersebut didasarkan pada sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, yang menunjukkan adanya keterkaitan antara pendanaan politik dengan akses terhadap proyek pemerintah.

“Misalnya, pada perkara di Ponorogo, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah,” katanya mencontohkan.

Fenomena serupa, lanjutnya, juga ditemukan dalam penanganan perkara yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim.

“Dalam perkara di Langkat, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” lanjutnya.

Berdasarkan Kajian Pencegahan KPK

Budi menjelaskan kesimpulan tersebut juga diperkuat hasil kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye maupun biaya politik menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian.

“Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” katanya.

KPK Catat 15 Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Berdasarkan data KPK selama 2025 hingga 18 Juli 2026, terdapat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pada 2025, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi:

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Gubernur Riau Abdul Wahid
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Sementara sepanjang 2026, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas:

Wali Kota Madiun Maidi
Bupati Pati Sudewo
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Muara Enim Edison
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
Bupati Langkat Syah Afandin
Bupati Sukoharjo Etik Suryani

KPK menilai upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pilkada agar risiko penyimpangan dapat ditekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news