Bantul Mulai Susun SPPR 2026-2030 agar Program OPD Selaras RTRW

3 hours ago 1

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Bantul mulai menyusun Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Menengah 2026-2030 sebagai acuan menyelaraskan program pembangunan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen ini diharapkan mampu memastikan pembangunan di Bantul berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan terhindar dari tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Penyusunan SPPR menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah memiliki instrumen yang menghubungkan kebijakan penataan ruang dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang Dispetaru Bantul, Iwan Rasia Hertanto, menjelaskan SPPR berfungsi sebagai media sinkronisasi agar seluruh program pembangunan yang dilaksanakan perangkat daerah tetap mengacu pada arah pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.

"SPPR pada dasarnya menjadi media sinkronisasi agar program pembangunan yang dijalankan perangkat daerah sesuai dengan arah pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW," ujar Iwan, Rabu (15/7/2026).

Menjadi Penghubung RTRW dan Perencanaan Pembangunan

Iwan menjelaskan, sesuai regulasi tersebut pemerintah kabupaten wajib melakukan sinkronisasi program pemanfaatan ruang terhadap RTRW.

Hasil proses itu akan dituangkan dalam dua dokumen, yakni SPPR jangka menengah lima tahunan dan SPPR jangka pendek satu tahunan. Keduanya akan menjadi masukan dalam penyusunan dokumen pembangunan daerah sekaligus bahan peninjauan kembali RTRW apabila diperlukan.

Libatkan Seluruh OPD

Dalam proses penyusunannya, Dispetaru Bantul membentuk tim pelaksana yang dipimpin perangkat daerah penyelenggara urusan tata ruang.

Tim tersebut melibatkan seluruh OPD yang memiliki program pembangunan fisik maupun kewilayahan. Seluruh program infrastruktur yang mendukung fungsi kawasan sesuai arahan RTRW Kabupaten Bantul akan dikaji dalam proses sinkronisasi.

"Hasil akhirnya nanti berupa dokumen SPPR lengkap dengan matriks program dan album peta," jelas dia.

Melalui Sejumlah Tahapan Analisis

Penyusunan SPPR dilakukan melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan. Tahap awal dimulai dengan identifikasi arahan spasial RTRW, dilanjutkan inventarisasi dan sintesis antara rencana tata ruang dengan dokumen pembangunan daerah.

Selanjutnya dilakukan analisis sinkronisasi berdasarkan fungsi kawasan, lokasi, dan waktu pelaksanaan program sebelum dirumuskan menjadi rencana terpadu program pemanfaatan ruang lima tahunan.

Menurut Iwan, tahapan tersebut bertujuan memastikan setiap program pembangunan memiliki keterkaitan dengan fungsi ruang sekaligus mendukung prioritas pembangunan daerah.

Ukur Tingkat Sinkronisasi Program

Selain menilai kesesuaian lokasi pembangunan, analisis SPPR juga mengukur keterpaduan antarprogram lintas sektor beserta waktu pelaksanaannya.

Dari proses tersebut akan diketahui tingkat sinkronisasi setiap program, baik dalam kategori tinggi, sedang, maupun rendah. Hasil analisis itu menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan yang dinilai paling efektif.

Saat ini Dispetaru Bantul mulai menginventarisasi berbagai program sektoral dari seluruh perangkat daerah yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) OPD periode 2025-2030.

"Saat ini kami mulai menginventarisasi program sektoral dari seluruh perangkat daerah yang mengacu pada rencana strategis masing-masing OPD periode 2025-2030. Data tersebut akan menjadi bahan utama dalam penyusunan matriks SPPR 2026-2030," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news