Tangkapan layar Debat Publik menghadirkan dua Calon Wakil Bupati yakni Sukamto dan Danang Maharsa, Minggu (3/11 - 2024).ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dan Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) 02 Harda Kiswaya-Danang Maharsa sama-sama melayangkan surat keberatan terkait jalannya Debat Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Tahun 2024 yang digelar pada Minggu (3/11/2024).
Baik KPU maupun Timses Paslon 2 Harda-Danang menilai, salah satu hal yang mendasari keberatan tersebut karena moderator debat pada saat itu dinilai tidak mengindahkan rundown yang sudah disepakati bersama. Saat itu, debat publik menghadirkan dua Calon Wakil Bupati yakni Sukamto dan Danang Maharsa.
Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com, salah satu rundown debat yang dilewatkan oleh moderator terjadi pada segmen ketiga di mana saat itu Danang memberikan pertanyaan kepada Sukamto terkait dengan sekolah inklusi. Setelah menjawab, moderator langsung memberikan kesempatan kepada Sukamto untuk bertanya kepada Danang.
Padahal sesuai rundown, Danang seharusnya memberikan tanggapan atas jawaban dari Sukamto. Meski melewati rundown tersebut, moderator tetap melanjutkan sesi tanya jawab yang tidak sesuai dengan rundown debat.
BACA JUGA: KPU Sleman Mengganti Moderator Debat Publik di Pilkada 2024
KPU Minta Maaf
Plh. Ketua KPU Sleman Sura'ie menjelaskan bahwa debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 merupakan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sleman. Sehingga dalam pelaksanaannya harus taat terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan yang diatur dalam UU maupun Peraturan KPU beserta turunannya.
"Debat publik bertujuan untuk memberikan pendidikan demokrasi bagi semua pihak. Melalui kampanye debat publik pula, pasangan calon memiliki kesempatan untuk menyampaikan visi, misi dan programnya kepada masyarakat luas. Sehingga tujuan pemilihan sebagai sarana pendidikan bagi warga negara dapat dicapai," paparnya, Selasa (5/11/2024)
Untuk melaksanakan regulasi tahapan penyelenggaraan kampanye debat publik, KPU Sleman bekerjasama dengan LPP TVRI sebagai fasilitator untuk menyelenggarakan debat pertama, kedua dan ketiga. Konsep teknis dan rundown penyelenggaraan debat publik tersebut dibahas dan disepakati bersama-sama antara KPU dengan LPP TVRI Jogja, termasuk dengan LO pasangan calon.
"Namun pada saat pelaksanaan debat kedua, terdapat bagian-bagian konsep teknis dan rundown yang tidak dijalankan (atau disimpangi) oleh moderator debat sebagaimana mestinya," kata Sura'ie.
Peristiwa tersebut, sambungnya, membuat ketidaknyamanan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap KPU Sleman sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati Sleman tahun 2024. Atas peristiwa tersebut, KPU Sleman menyayangkan kelalaian pihak TVRI dalam mengelola debat publik putaran pertama dan kedua yang menimbulkan ketidaknyamanan, dan protes dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2.
"KPU Sleman mempercayakan pelaksanaan kampanye debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 kepada LPP TVRI l Jogja dengan harapan dikelola secara profesional, berintegritas, imparsial, dan netral," tegasnya.
KPU Sleman meminta maaf kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas penyelenggaraan debat publik putaran kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 yang tidak sesuai rundown yang telah disepakati KPU Sleman, TVRI Jogja, dan LO pasangan calon serta telah melakukan teguran kepada TVRI Jogja.
"KPU Sleman memutuskan untuk mengganti moderator debat publik di putaran ketiga. Moderator dan semua kru produksi yang terlibat dalam pelaksanaan debat publik ketiga harus melaksanakan dan konsisten terhadap rundown debat yang telah disusun dan disepakati bersama antara KPU Sleman dan pihak TVRI, LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman," katanya.
BACA JUGA: Merasa Dirugikan Saat Debat Pilkada Sleman, Tim Harda-Danang Layangkan Surat Keberatan
Kronologi versi Timses 02
Setelah KPU Sleman meminta TVRI Jogja mengganti moderator Debat Publik Pilkada Sleman, giliran Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) 02, Harda Kiswaya-Danang Maharsa meminta KPU dan TVRI Meminta maaf terkait debat putaran kedua.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 02 Harda-Danang Koeswato melalui suratnya nomor 30/TKHD/X/2024 melayangkan surat keberatan kepada KPU Sleman. Surat tersebut dilayangkan kepada KPU pada Senin (4/11/2024) lusa.
"Kami keberatan atas beberapa kejadian yang kami pandang tidak profesional dan tidak sesuai dengan aturan yang telah disusun oleh KPU Sleman. Kami menilai bahwa terdapat beberapa pelanggaran dan sikap melakukan improvissasi yang ditunjukkan oleh moderator acara debat, yang merugikan citra Pasangan Calon Wakil Bupati kami, Danang Maharsa, di mata pemirsa," kata Ketua DPC PDIP Sleman itu.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mendasari keberatan jalannya debat publik dan tuntutan dari Timses Paslon 02 Harda Danang. Ketidakprofesionalan yang dia maksud antara lain, moderator tidak bertindak netral terkhusus dalam segmen 4 di mana melakukan tindakan dengan memberikan waktu tanggapan bagi Paslon 01. "Ini kami pandang bertentangan dengan aturan dan prinsip-prinsip debat yang adil dan berimbang," katanya, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, lanjut Koeswanto, moderator mengabaikan aturan yang telah disusun KPU dan melakukan improvisasi sendiri, mengakibatkan merugikan paslon 02, Harda-Danang, sebagai peserta. Tindakan yang tidak profesional ini, menurutnya, menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat Sleman, khususnya pemirsa TVRI yang menyaksikan debat tersebut.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan beberapa tuntutan agar kejadian serupa tidak terulang dan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pilkada tetap terjaga," katanya.
Adapun tuntutan Timses Paslon 02 Harda-Danang, lanjutnya, meminta KPU Sleman benar-benar menyiapkan jalannya debat secara matang sehingga tercipta suasana yang netral, kondusif, dan adil bagi semua Pasangan Calon. Pihaknya juga meminta KPU Sleman memberikan teguran kepada TVRI atas pelaksanaan debat yang kurang profesional, serta memastikan penyelenggara debat berikutnya bersikap objektif.
Kemudian, pihaknya juga meminta KPU Sleman mempertimbangkan pergantian moderator dengan seseorang yang lebih berkompeten dan memiliki integritas profesionalisme yang tinggi, sehinggal pelaksanaan debat berikutnya dapat berlangsung dengan adil dan bermartabat.
"Kami juga meminta KPU beserta TVRI menyampaikan permohonan maaf kepada Paslon dan meluruskan kepada publik melalui media cetak jika dalam pelaksanaan debat ada tindakan yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam waktu 2x24 sejak surat ini kami sampaikan," katanya.
Surat keberatan tersebut, lanjut Koeswanto disampaikan ke KPU sebagai wujud komitmen untuk menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Sleman. "Kami berharap agar KPU Sleman dapat menindaklanjuti surat ini dengan langkah-langkah yang diperlukan," harapnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari LPP TVRI Jogja terkait kedua surat keberatan yang dilayangkan baik dari KPU Sleman maupun Timses Paslon 02. Harianjogja.com sudah berupaya meminta konfirmasi terkait masalah tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News