Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Pria) dan Juru Bicara Fraksi MULIA DPRD kota Makassar Irmawati Sila (Jilbab Pink)(Dok: Ist)
KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menyatakan pemerintah kota akan memasukkan optimalisasi aset idle dalam pengelolaan BMD.
Hal tersebut disampaikan Appi menjawab pandangan dari Fraksi MULIA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui juru bicara Irmawati Sila terkait keberadaan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Juru bicara Fraksi MULIA, Irmawati Sila, bahkan mendorong Pemerintah Kota Makassar agar aset yang menganggur atau idle tidak dibiarkan tanpa memberikan manfaat bagi daerah, dalam Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Sabtu (29/08).
Merespon hal itu, Appi menyebut aset daerah yang belum termanfaatkan akan diidentifikasi untuk kemudian diarahkan pada skema pemanfaatan yang sesuai ketentuan.
“Melalui ranperda ini akan dilakukan identifikasi optimalisasi aset daerah yang dalam kondisi idle guna dimanfaatkan melalui skema sewa, pinjam pakai, KSP, BGS, BSG dan atau KSPI,” kata Appi dalam rapat paripurna DPRD Makassar, diruang Sipakatau lantai II Balaikota Makassar, Senin (31/08).
Ia menegaskan pemanfaatan aset tidak hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi tetap harus memperhatikan aspek legalitas, kelayakan, transparansi dan akuntabilitas.
Appi menyatakan pemerintah kota sependapat dengan pandangan tersebut. Ia menyebut Makassar sejak 2024 menjadi salah satu daerah yang masuk dalam pilot project penilaian kinerja pengelolaan aset melalui indeks pengelolaan aset yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri bersama KPK.
Selain optimalisasi, pemerintah kota juga akan mempercepat inventarisasi, verifikasi dan sertifikasi aset berdasarkan skala prioritas, terutama aset yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau sengketa.
Langkah tersebut menjadi penting karena data inventarisasi per Agustus 2026 menunjukkan masih banyak aset tanah Pemkot Makassar yang belum memiliki sertifikat.
Dari total 7.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah kota, sebanyak 4.656 bidang disebut belum bersertifikat. Sementara 3.223 bidang telah bersertifikat, terdiri atas 446 bidang yang sertifikatnya atas nama Pemerintah Kota Makassar dan 277 bidang yang telah bersertifikat tetapi masih atas nama pihak lain.
Appi mengatakan proses sertifikasi membutuhkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar karena Pemkot Makassar berperan sebagai pihak pengusul.
“Pemerintah Kota Makassar bertindak sebagai pengusul kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, sehingga diperlukan roadmap sertifikasi dan koordinasi yang mendalam,” ujarnya.
Pemerintah kota juga berencana memperkuat sistem data aset melalui digitalisasi dan integrasi antarperangkat daerah. Data tersebut nantinya mencakup lokasi dan koordinat tanah, luas, dokumen kepemilikan, nilai aset, pengguna, status pemanfaatan, status sengketa hingga kondisi fisik.
Appi menegaskan optimalisasi aset tetap harus berjalan sejalan dengan kepentingan publik. Aset yang diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, ruang publik, kepemudaan dan pelayanan sosial tidak boleh dialihkan pemanfaatannya hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi.
“Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, Pemkot Makassar menargetkan pengelolaan aset tidak hanya lebih tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan bagi masyarakat Makassar.


















































