
Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Inteligence.
Harianjogja.com, CIREBON—Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mempertegas aturan disiplin aparatur dengan menyiapkan sanksi penghentian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat budaya kerja profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperketat pengawasan terhadap tingkat kehadiran pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Menurut Budi, ASN yang terbukti tidak masuk kerja dan melanggar ketentuan jam kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 10 hari kerja berturut-turut akan dikenai sanksi berupa penghentian pembayaran gaji.
"Pembayaran gaji dihentikan mulai bulan berikutnya setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," katanya.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tentang penghentian dan pembayaran kembali gaji ASN yang mangkir.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun kultur birokrasi yang lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap aturan kehadiran serta jam kerja dinilai sebagai kewajiban mendasar yang harus dijalankan setiap ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran harus ditindaklanjuti sesuai aturan guna menjaga integritas organisasi dan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman menegaskan disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan jam kerja serta menjalankan tugas secara penuh tanggung jawab karena hak kepegawaian berjalan seiring dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Iing menjelaskan proses penghentian gaji ASN diawali dari laporan atasan langsung terhadap pegawai yang mangkir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah. Setelah laporan diterima, akan dilakukan verifikasi dan validasi sebelum ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang berwenang.
"Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat diwujudkan oleh aparatur yang disiplin, profesional, dan berintegritas," kata Iing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
3

















































