Jumali Kamis, 23 Juli 2026 17:57 WIB

Ilustrasi Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Pesan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin sering muncul melalui aplikasi WhatsApp. Di tengah maraknya penipuan digital, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum membuka tautan maupun mengunduh file yang dikirim oleh nomor tak dikenal.
Kewaspadaan diperlukan karena sejumlah pelaku kejahatan siber memanfaatkan layanan tilang elektronik sebagai kedok untuk mencuri data pribadi korban. Modus tersebut dilakukan dengan mengirimkan pesan yang dibuat menyerupai surat konfirmasi tilang resmi milik Korlantas Polri.
Pesan yang dikirim umumnya menggunakan bahasa formal dan mencantumkan informasi yang terlihat meyakinkan agar penerima segera mengikuti instruksi yang diberikan.
Dalam sejumlah kasus, korban diminta membuka tautan atau mengunduh file dengan nama yang berkaitan dengan surat tilang.
Padahal, file tersebut berpotensi berisi malware atau aplikasi berbahaya yang dirancang untuk mengambil data pribadi, mencuri informasi perbankan, hingga mengakses perangkat tanpa izin.
Salah satu ciri yang perlu diperhatikan adalah nomor pengirim.
Pelaku kerap menggunakan nomor yang tidak dikenal, bahkan dalam beberapa kasus memakai nomor luar negeri untuk mengirimkan pesan kepada calon korban.
Berbeda dengan pesan resmi yang dikirim melalui akun ETLE Nasional yang telah terverifikasi dan menggunakan nomor Indonesia dengan awalan +62.
Masyarakat juga perlu memperhatikan jenis file yang diterima.
Surat konfirmasi tilang resmi tidak pernah dikirim dalam bentuk file berformat .apk.
Format .apk merupakan paket instalasi aplikasi Android yang berpotensi digunakan untuk memasang program berbahaya pada perangkat pengguna.
Apabila menerima file semacam itu dari nomor yang mengaku sebagai petugas tilang elektronik, penerima disarankan tidak mengunduh maupun membukanya.
Selain itu, penerima pesan juga tidak akan diminta mentransfer uang secara langsung melalui tautan yang disertakan dalam pesan WhatsApp.
Proses konfirmasi pelanggaran dilakukan melalui situs resmi kepolisian yang menggunakan domain pemerintah.
Untuk keperluan konfirmasi ETLE, masyarakat dapat mengakses https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
Sementara proses pembayaran tilang dilakukan melalui https://etilang.polri.go.id sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengguna disarankan memeriksa kembali alamat situs yang diakses dan memastikan domain berakhiran .go.id sebelum memasukkan data pribadi.
Surat konfirmasi tilang yang resmi juga memuat informasi pelanggaran secara lengkap.
Data tersebut mencakup foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta informasi yang berkaitan dengan proses konfirmasi dan penyelesaian tilang.
Kelengkapan data tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap pelanggaran yang tercatat.
Di sisi lain, pesan palsu umumnya hanya berisi instruksi untuk mengklik tautan atau mengunduh file tanpa menyertakan informasi pelanggaran yang rinci.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan ketika menerima pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Pemeriksaan terhadap identitas pengirim, format file, alamat situs, serta detail informasi pelanggaran menjadi langkah penting untuk menghindari risiko pencurian data pribadi.
Seiring meningkatnya aktivitas digital masyarakat, kemampuan mengenali ciri-ciri pesan resmi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan data dan transaksi elektronik sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































