Ingin Jadi WNI? Siapkan Rp75 Juta dan Penuhi Syarat Ini

2 hours ago 2

Jumali

Jumali Kamis, 23 Juli 2026 18:07 WIB

Ingin Jadi WNI? Siapkan Rp75 Juta dan Penuhi Syarat Ini

Penduduk Indonesia. - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) mulai Agustus 2026. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Berdasarkan regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut, biaya permohonan naturalisasi naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan. Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.

Kebijakan tersebut membuat calon pemohon kewarganegaraan Indonesia harus menyiapkan dana lebih besar dibandingkan sebelumnya. Namun demikian, pembayaran biaya hanya menjadi salah satu unsur dalam proses pewarganegaraan karena pemohon tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum yang berlaku.

Tidak hanya tarif naturalisasi umum yang mengalami penyesuaian. Pemerintah juga menaikkan biaya permohonan menjadi WNI melalui jalur pewarganegaraan karena perkawinan dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan.

Selain itu, tarif pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda juga mengalami kenaikan dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Adapun biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia naik cukup signifikan dari Rp500.000 menjadi Rp3,5 juta.

Meski demikian, beberapa layanan tetap mempertahankan tarif lama. Permohonan terkait perkawinan yang salinannya rusak atau hilang maupun permohonan berdasarkan perkawinan campuran masih dikenakan biaya Rp1 juta.

Di luar persoalan biaya, proses menjadi WNI tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.

Pasal 9 UU Kewarganegaraan mengatur sedikitnya delapan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Kedua, telah tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Syarat berikutnya adalah sehat jasmani dan rohani. Pemohon juga wajib mampu berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar negara.

Selain itu, pemohon tidak boleh pernah dijatuhi pidana atas tindak pidana yang diancam hukuman penjara satu tahun atau lebih. Pemohon juga harus memastikan bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki status kewarganegaraan ganda.

Pemerintah turut mensyaratkan adanya pekerjaan dan/atau penghasilan tetap sebagai bukti kemampuan ekonomi pemohon. Syarat terakhir adalah membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pengajuan juga telah diatur secara rinci dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri Hukum.

Setelah berkas diterima, Presiden memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Jika disetujui, status kewarganegaraan Indonesia akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Undang-undang mengatur bahwa keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan paling lambat tiga bulan sejak berkas diterima oleh menteri. Hasil keputusan kemudian diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari setelah Keppres diterbitkan.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan penolakan kepada pemohon paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima.

Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya naturalisasi memang menjadi lebih mahal. Namun, proses memperoleh status WNI tetap bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan administratif, hukum, dan kewarganegaraan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, calon pemohon perlu mempersiapkan dokumen, persyaratan, dan biaya secara matang sebelum mengajukan permohonan pewarganegaraan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news