Aturan Baru, 102 Kepsek di Kulonprogo Turun Jabatan

5 hours ago 8

Aturan Baru, 102 Kepsek di Kulonprogo Turun Jabatan Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 102 kepala sekolah SD dan SMP di Kulonprogo kembali bertugas sebagai guru mulai 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut aturan baru soal pembatasan masa jabatan kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Nur Wahyudi, menjelaskan bahwa para kepala sekolah tersebut harus turun takhta karena terbentur aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode. "Kepala sekolah kembali menjadi guru karena sudah menyelesaikan dua periode jabatan sesuai mandat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025," ujar Nur Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (1/1/2026).

Nur menambahkan bahwa masa jabatan 102 Kepsek ini berakhir pada 31 Desember 2025. Terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2026, mereka secara administratif hanya berstatus sebagai guru definitif tanpa tugas tambahan sebagai pimpinan sekolah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulonprogo, Sudarmanto, merinci bahwa satu periode jabatan kepala sekolah kini berdurasi empat tahun. Dengan pembatasan maksimal dua periode, seorang guru hanya bisa menjabat sebagai Kepsek selama delapan tahun.

Faktanya, dari 102 orang tersebut, beberapa di antaranya tercatat sudah menjabat selama tiga hingga empat periode. Adapun rincian Kepsek yang kembali menjadi guru adalah:

- 90 Kepala Sekolah SD

- 12 Kepala Sekolah SMP

"Mereka kini bertugas sebagai guru kelas atau guru bidang studi sesuai keahliannya," kata Sudarmanto.

Rencana Pelantikan Kepsek Baru
Guna mengisi kekosongan pimpinan di sekolah-sekolah tersebut, Pemkab Kulonprogo tengah menyiapkan pelantikan pejabat baru secara bertahap. Sudarmanto menyebutkan bahwa sejumlah calon kepala sekolah telah lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan tinggal menunggu waktu pelantikan.

"Besok siang (Jumat, 2/1/2026), akan ada pelantikan. Untuk posisi lainnya, saat ini masih dalam proses perizinan di Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tuturnya.

Sudarmanto memastikan bahwa transisi jabatan ini dilakukan tanpa merugikan hak dan kesejahteraan para guru. Penempatan kembali para mantan kepala sekolah ini juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal guna menjaga kenyamanan kerja.

Data BKPSDM menunjukkan sebaran penempatan sebagai berikut:

- 53 orang ditempatkan dalam radius 0,5–5 km dari domisili.

- 35 orang ditempatkan dalam radius 5–10 km dari domisili.

- Sisanya ditempatkan sedikit di luar jarak tersebut sesuai dengan kebutuhan formasi sekolah.

“Kami memastikan tidak ada yang dirugikan. Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, beban jam mengajar, dan hak guru tetap terjaga. Kami berharap suasana sekolah tetap kondusif dan proses belajar siswa tetap stabil,” pungkas Sudarmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news