KLIKPOSITIF – Bawaslu Sumbar menggelar penguatan kelembagaan, forecasting tata kelola lembaga penyelenggaraan pemilu pasca putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi, Senin 11 Agustus 2025.
Komisioner Bawaslu Sumbar, M Khadafi mengatakan, salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk mendengar informasi dari banyak pihak.
Mulai dari mitra strategis hingga pihak lainnya.
“Konsolidasi ini penting menuju Pemilu tahun 2029. Tentu satu harapan kita, melalui edukasi ini kita berharap semua proses tahapan Pemilu tahun 2029 itu jauh dari semua potensi potensi pelanggaran,” ujar Khadafi.
Khadafi juga menyinggung proses Pemilu tahun 2024 serta Pilkada tahun 2024.
Menurutnya, proses pencegahan awalnya menyajikan indeks kerawanan Pemilu dan pemilihan.
Dengan adanya langkah antisipasi itu, semua pihak baik peserta penyelenggara serta publik Pemilu itu sendiri terhindar dari hal hal yang bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan.
Baik di dalam Pemilu, maupun di dalam pemilihan.
“Nah itulah kenapa hari ini kita Bawaslu Sumbarr dan 19 Bawaslu Kabupaten kota di Sumbar mendengar masukan dari banyak pihak,” jelas Khadafi.
Perlu Sosialisasi
Dalam kegiatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Marwansyah, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah keluarkan putusan nomor 135 tahun 2024.
Ia mengatakan, secara garis besar, putusan MK nomor 135 tahun 2024 itu berisikan tentang Pemilihan Presiden DPR dan DPD RI.
Yang mana waktunya berbeda dengan pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati, serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Pelaksanaan pemilu untuk pimpinan daerah paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pimpinan negara di pusat.
Dengan adanya putusan MK ini, penyelenggara pemilu harus kerja keras.
“Putusan ini pun harus segera disosialisasikan ke seluruh penyelenggara pemilu dan masyarakat di Sumatra Barat,” katanya.
Kegiatan penguatan kelembagaan ini, menghadirkan narasumber, anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, serta anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas.