Belum Terima BSU? Cara Cek Daftar Penerima BSU Melalui Web, JMO dan Kantor Pos

7 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Belum semua pekerja menerima dana Program Bantuan  Subsidi Upah (BSU) dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan dengan total dana Rp600.000.

Padahal penyaluran Dana BSU 2025 dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui bank-bank pemerintah yang tergabung dalam HIMBARA seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI sudah dimulai sejak Juni lalu.

Untuk wilayah DIY tercatat ada 330.472 potensi pekerja yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU. Jumlah ini tersebar di Kota Jogja ada 176.000, Kulonprogo ada 14.200, Bantul ada 42.172, Sleman ada 76.900, dan Gunungkidul ada 23.200. Terkait berapa total jumlah yang sudah diterima datanya ada di Kemnaker dan kantor pusat.

BACA JUGA: Terima Bantuan Subsidi Upah Lewat Kantor Pos? Begini Cara Mengecek dan Mencairkan Dana BSU

Jika calon penerima dinilai berhak dan memenuhi syarat, maka dana BSU akan langsung dikirim ke nomor rekening penerima.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Adapun data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2025 dapat dilihat pada Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Bagaimana cara mengetahui Dana BSU akan dicairkan?

Berikut cara mengecek penerima BSU 2025
Melalui situs resmi

1. Kunjungi website
bsu.kemnaker.go.id

2. Cek NIK Penerima
Cek Nik

Pengecekan NIK Penerima BSU
Masukkan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU melalui sistem kami.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan 16 digit NIK Anda

Pastikan NIK yang Anda masukkan benar.

Kode Keamanan (CAPTCHA)

Kode CAPTCHA

Masukkan kode di atas

Masukkan 6 karakter yang Anda lihat pada gambar.

CEK STATUS

Kemnaker menegaskan, proses pencairan baru bisa dilakukan setelah data peserta dinyatakan valid dan terverifikasi.

Setelah proses ini selesai, dana akan ditransfer ke bank penyalur dan diteruskan ke rekening penerima dalam waktu 2-3 hari kerja.

Cara Mengecek Calon Penerima BSU Melalui Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU silahkan download aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.

Pilih menu Program BSU 2025 dan isilah kolom yang sudah ditentukan sebagai berikut:

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Nama Lengkap (Sesuai KTP)

Nama Ibu Kandung

(Ketik ulang Nama Ibu Kandung)

Nomor Handphone Terkini

(Ketik ulang Nomor Handphone)

Email Terkini

(Ketik ulang Email)

Pastikan nomor HP & email Anda benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay Kantor Pos

Unduh aplikasi PosPay di HP
Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan 'Jenis Bantuan'

Pilih menu 'Ambil Foto' Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

Klik 'Lanjutkan'
Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.

Apabila belum juga mendapatkan BSU, pemerintah menyarankan untuk segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan, bagian HRD perusahaan, atau kantor Kemnaker setempat guna mendapatkan konfirmasi dan solusi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news