KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu dalam operasi terpisah, Selasa (13/1/2026).
Kasus pertama terkait narkotika jenis ganja kering berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial D (31), warga setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Sementara itu, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pessel kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kampung Sei Sirah, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial YU (29), seorang wiraswasta asal Kampung Cimpu, Kenagarian Pasar Surantih.
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan pengungkapan kasus ganja berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung dan berhasil mengamankan tersangka.
“Setelah tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan dua paket kecil ganja kering di tangan tersangka serta satu paket besar ganja kering, timbangan, ranting ganja kering, dan gunting di dalam kamar tersangka,” ungkap AKP Hardi Yasmar.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan berwarna merah serta satu unit handphone android merek Vivo warna merah. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Sementara pada kasus sabu, AKP Hardi Yasmar menyebutkan penangkapan juga berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sutera.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan tersangka di dalam kamar.
“Hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu set alat hisap bong, serta satu unit handphone android merek Oppo warna hitam,” jelasnya.
Lanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua kasus tersebut,” tutupnya.

4 days ago
8

















































