BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Petani di Solok Selatan

1 month ago 27

Iklan -Klikpositif Program Februari Hayati

SOLOK SELATAN, KLIKPOSITIF — Ahli waris petani di Kabupaten Solok Selatan menerima santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta, diterima langsung ahli waris mendiang Yuldani.

Baca Juga

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Diyan Handiyana menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Yuldani. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.

“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya mengatakan, mendiang Yuldani kesehariannya merupakan seorang petani. Yang bersangkutan telah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui Agen Perisai.

“Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat meringankan beban keluarga yang yang ditinggalkan” ucap Diyan, sembari menyampaikan duka cita bagi keluarga yang ditinggalkan.

Penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal seperti khususnya petani.

Lebih lanjut pihaknya terus mengajak kepada seluruh masyarakat dengan berbagai macam pekerjaannya untuk memastikan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui Agen Perisai, AGENBRILINK, AGEN BNI46, PT. POS, Pegadaian, Warung SRC, Aplikasi JAMSOSTEK Mobile (JMO) di handphone, ataupun langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau unit layanan terdekat.

“Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Diyan, menjelaskan.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news