Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran pada Agustus 2024 mengalami peningkatan sejak Februari 2024 di tengah maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menjelaskan, jika dibandingkan dengan angka pengangguran pada Agustus 2023, jumlah pengangguran pada Agustus 2024 memang mengalami penurunan sebesar 390.000 orang. Namun, bila dibandingkan dengan Februari 2024, jumlah pengangguran tercatat meningkat sebesar 270.000 orang.
“Kalau kita bandingkan dengan Februari 2024 ini mengalami peningkatan tipis tapi tentunya perlu kita lihat lagi kedalamannya,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).
Dalam paparan yang disampaikan Amalia, jumlah pengangguran pada Agustus 2024 mencapai 7,47 juta orang atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka atau TPT sebesar 4,91%.
Jika dibandingkan dengan jumlah pengangguran pada Agustus 2023 yang tercatat sebesar 7,86 juta orang atau setara TPT 5,32%, terjadi penurunan sebesar 390.000 orang.
Namun, bila jumlah pengangguran tersebut dibandingkan dengan data Februari 2024 yang tercatat sebanyak 7,20 juta orang atau setara TPT 4,82%, maka terlihat adanya peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 270.000 orang.
BACA JUGA: Pengangguran Terbuka DIY Turun Jadi 3,24 Persen, Paling Rendah Selama 4 Tahun Terakhir
“Informasi tentang adanya PHK itu kan terjadi sepanjang 2024. Nah, ini tercermin dari peningkatan Agustus TPT 2024 dibanding Februari 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amalia menuturkan, konsep pengangguran yang digunakan Indonesia mengacu pada Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), di mana definisi pengangguran adalah seseorang yang bekerja minimal 1 jam dalam seminggu.
Sementara itu, seseorang dikategorikan bekerja jika bekerja di atas 1-34 jam dalam seminggu. “Jadi konsep pengangguran seperti itu. Kalau dia masih kerja 1-34 jam itu masih masuk dalam kategori pekerja,” tuturnya.
Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), setidaknya sekitar 59.796 orang terkena PHK per 28 Oktober 2024 dengan kasus tertinggi terjadi di Daerah Khusus Jakarta.
“Per 28 Oktober, 59.796 orang [yang di PHK]. [Tertinggi] di Jakarta, bergeser [dari sebelumnya Jawa Tengah],” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
Secara terperinci, total pekerja di Jakarta yang dirumahkan mencapai 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah 11.252 orang, dan Banten sebanyak 10.524 orang.
Menurut sektornya, Indah menyebut bahwa kasus PHK mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan, aktivitas jasa, dan perdagangan eceran. Kendati begitu, dia tidak menjabarkan lebih jauh mengenai total tenaga kerja yang mengalami PHK di ketiga sektor tersebut.
Dia juga belum dapat memastikan apakah total tenaga kerja yang ter-PHK tahun ini akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, dia mengharapkan agar jumlah tenaga kerja yang di PHK tidak naik signifikan.nel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com