Cek Desil Beasiswa 2026, PIP hingga LPDP Prioritaskan Kelompok Mana?

5 hours ago 2

Harianjogja.com, JOGJA—Calon penerima bantuan pendidikan pemerintah perlu mengetahui posisi desil ekonomi keluarganya sebelum mendaftar program seperti Program Indonesia Pintar atau PIP, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah, Beasiswa LPDP Prasejahtera, hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN menjadi salah satu rujukan dalam menentukan kondisi sosial ekonomi keluarga. Secara umum, kelompok desil 1 hingga 4 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga rentan miskin dan menjadi sasaran utama berbagai program bantuan.

Namun, calon penerima tidak bisa menyamakan persyaratan seluruh program. KIP Kuliah 2026, misalnya, masih menyediakan mekanisme bagi calon mahasiswa yang tidak masuk desil 1-4 selama dapat membuktikan keterbatasan ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Arti Desil 1 sampai 4?

Desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dihitung secara nasional. Dalam pembagian tersebut, semakin rendah angka desil, semakin rendah pula tingkat kesejahteraan kelompok rumah tangga yang bersangkutan.

Desil 1 mencakup kelompok 10 persen terbawah dan dikategorikan sangat miskin. Desil 2 berada pada kelompok 11-20 persen dan masuk kategori miskin.

Selanjutnya, desil 3 mencakup kelompok 21-30 persen yang dikategorikan hampir miskin. Sementara desil 4 berada pada kelompok 31-40 persen dan dikategorikan rentan miskin.

Posisi tersebut menjadi penting bagi calon penerima bantuan karena sejumlah program pemerintah menggunakan data sosial ekonomi sebagai salah satu dasar penentuan penerima. Karena itu, masyarakat yang sedang menyiapkan pendaftaran bantuan pendidikan perlu memastikan data keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

PIP Menyasar Kelompok Kurang Mampu

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu bantuan pendidikan yang menyasar peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin. Dalam ketentuan yang menjadi dasar program, penerima dapat berasal dari keluarga yang tercatat dalam data kesejahteraan pemerintah.

Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang berada dalam kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Kondisi sosial ekonomi tersebut menjadi bagian penting dalam penentuan sasaran bantuan PIP.

Selain peserta didik yang tercatat dalam data kesejahteraan, terdapat pula kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang belum tercatat. Kelompok ini dapat diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan seperti DPR maupun lembaga lainnya sesuai ketentuan program.

Artinya, calon penerima PIP tidak cukup hanya mengetahui istilah desil, tetapi juga perlu memperhatikan status data dan mekanisme pengusulan yang berlaku.

KIP Kuliah 2026 Tidak Hanya Berdasarkan Desil

Ketentuan KIP Kuliah 2026 memiliki mekanisme yang perlu diperhatikan calon mahasiswa. Berdasarkan panduan resmi, penerima KIP Kuliah merupakan siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi dan dapat membuktikannya dengan dokumen yang sah.

Salah satu bukti keterbatasan ekonomi adalah terdata dalam DTSEN dengan posisi maksimum desil 4. Calon penerima juga dapat berasal dari pemegang KIP atau mahasiswa dari panti sosial maupun panti asuhan.

Namun, posisi desil 5 hingga 10 tidak otomatis menutup kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria utama tersebut, pendaftaran masih dimungkinkan apabila pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan berada di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP domisili asal mahasiswa.

Pada skema itu, calon penerima wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM sebagai bukti kondisi ekonomi. Ketentuan ini membuat calon mahasiswa tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa berada di atas desil 4 berarti tidak memiliki kesempatan sama sekali untuk mendaftar KIP Kuliah.

Pemerintah juga masih memberikan ruang pemutakhiran data bagi calon mahasiswa yang terdampak perubahan posisi desil. Kementerian Sosial menyebut perubahan posisi desil dapat terjadi karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional dan bukan semata-mata karena perubahan pendapatan keluarga. 

LPDP Prasejahtera Menyasar Keluarga Penerima Bantuan

Beasiswa LPDP Prasejahtera memiliki sasaran yang lebih spesifik. Program ini diperuntukkan bagi calon penerima dari keluarga prasejahtera yang tercatat sebagai penerima atau anggota keluarga penerima bantuan sosial tertentu.

Dalam bahan persyaratan yang menjadi acuan, calon pendaftar harus terdaftar dan aktif sebagai penerima atau anggota Kartu Keluarga penerima Program Keluarga Harapan atau PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT, dan/atau Penerima Bantuan Iuran atau PBI pada sistem DTSEN.

Kelompok yang menjadi sasaran tersebut berkaitan dengan keluarga pada kelompok kesejahteraan bawah. Karena itu, status penerimaan bantuan sosial dan data keluarga menjadi hal yang perlu diperhatikan calon pendaftar LPDP Prasejahtera.

Program ini juga mengutamakan anggota keluarga yang menjadi orang pertama dan satu-satunya yang mendapatkan gelar sarjana atau S-1. Prioritas juga diberikan kepada orang pertama dan satu-satunya di keluarga yang mengejar gelar magister atau S-2.

Kondisi itu harus dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan surat pernyataan pendaftar yang dibubuhi meterai Rp10.000,00. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah pendaftar sebagai anak, bukan ayah, ibu, suami, atau istri.

KJMU Memiliki Persyaratan Ekonomi Berlapis

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU memiliki persyaratan ekonomi yang perlu dilihat secara menyeluruh. Salah satu informasi yang digunakan dalam persyaratan terbaru adalah data DTSEN dan posisi desil keluarga.

Sosialisasi KJMU yang dilakukan Universitas Jayabaya pada 2026 menyebut pendaftar terdaftar dalam DTSEN dan diprioritaskan pada desil 1-4. Persyaratan lain mencakup kepemilikan Kartu Jakarta Pintar, berdomisili serta memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta, dan tidak menerima bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN atau APBD.

Selain data kesejahteraan, ketentuan KJMU juga berkaitan dengan kondisi keluarga dan kepemilikan aset. Dalam persyaratan yang menjadi bahan artikel, pendaftar tidak boleh memiliki anggota keluarga yang berstatus TNI, Polri, PNS, pegawai BUMD atau BUMN, maupun anggota DPR atau DPRD.

Pendaftar juga tidak diperkenankan memiliki mobil, tanah, atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp1.000.000.000,00. Ketentuan lain yang dicantumkan dalam bahan sumber berkaitan dengan konsumsi air mineral bermerek minimal 19 liter.

Dari sisi pendapatan, keluarga tanpa tanggungan dengan akumulasi penghasilan di atas Rp2.000.000 disebut masuk kriteria tidak miskin. Untuk keluarga dengan satu tanggungan, batas yang disebut adalah penghasilan di atas Rp3.000.000, sedangkan keluarga dengan dua tanggungan memiliki batas di atas Rp4.000.000.

Cara Cek Desil DTSEN

Bagi calon penerima yang ingin mengetahui posisi desil keluarga, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan DTSEN BPS. Informasi ini dapat membantu masyarakat mengetahui data sosial ekonominya sebelum menyiapkan pendaftaran bantuan pendidikan.

Pengecekan dilakukan dengan membuka laman resmi DTSEN BPS melalui peramban di ponsel atau komputer. Setelah laman terbuka, pengguna dapat memilih menu yang tersedia untuk pemeriksaan data.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK kemudian dimasukkan sesuai data pada KTP. Pengguna juga perlu mengisi kode Captcha dan memilih tombol untuk melakukan pengecekan data.

Jika NIK terdaftar, sistem akan memberikan opsi untuk mengecek desil. Pengguna selanjutnya memasukkan tanggal lahir sesuai data kependudukan serta kode Captcha sebelum sistem menampilkan informasi desil.

Apabila informasi yang muncul tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pembaruan data sesuai prosedur yang tersedia. Pemutakhiran menjadi penting karena data kesejahteraan bersifat dinamis dan posisi desil dapat berubah mengikuti pembaruan data nasional.

Dengan demikian, desil 1-4 memang menjadi kelompok penting dalam berbagai program bantuan pendidikan, tetapi persyaratan tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh beasiswa. Khusus KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa di luar kelompok desil tersebut masih memiliki jalur pendaftaran tertentu apabila mampu memenuhi persyaratan keterbatasan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news