Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Harianjogja.com, BEIJING—China memutuskan menangguhkan tarif tambahan 24% terhadap sejumlah barang asal AS selama satu tahun mulai 10 November 2025, sebagai tindak lanjut hasil pembicaraan dagang terbaru antara Presiden Xi Jinping dan Presiden Donald Trump.
Hal itu sesuai kesepakatan yang dicapai dalam pembicaraan dagang terbaru antara Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump, menurut pernyataan Kementerian Keuangan China, Rabu (5/11/2025).
“Untuk melaksanakan kesepakatan yang dicapai dalam konsultasi perdagangan China-AS, dan berdasarkan Undang-Undang Tarif, Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri, serta prinsip dasar hukum internasional, dengan persetujuan Dewan Negara, mulai pukul 13.01 waktu setempat (05.01 GMT/12:01 Wib) pada 10 November 2025, tarif tambahan sebesar 24 persen untuk barang asal AS akan ditangguhkan selama satu tahun. Namun, bea tambahan sebesar 10 persen untuk barang AS tetap diberlakukan,” demikian isi pernyataan tersebut.
Kementerian itu menambahkan bahwa kebijakan penangguhan tarif tersebut akan membantu menjaga perkembangan perdagangan dan hubungan ekonomi antara kedua negara agar tetap sehat, stabil, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat kedua negara sekaligus berkontribusi pada kemakmuran global.
China juga akan mencabut tarif tambahan sebesar 10 persen untuk sorgum, kedelai, daging babi, daging sapi, hasil laut, buah-buahan, sayuran, dan produk susu asal AS, serta tarif tambahan sebesar 15 persen untuk daging ayam, gandum, jagung, dan kapas mulai 10 November.
“Penghapusan sebagian tarif tambahan bilateral oleh China dan Amerika Serikat merupakan langkah yang sejalan dengan kepentingan fundamental kedua negara dan rakyatnya, sesuai dengan harapan komunitas internasional, dan akan membantu mendorong hubungan perdagangan serta ekonomi kedua negara ke tingkat yang lebih tinggi,” tambah pernyataan itu.
Setelah pertemuan dengan Xi pekan lalu, Trump menyatakan bahwa AS akan menurunkan tarif terhadap China dari 20 persen menjadi 10 persen karena situasi terkait fentanyl.
Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk kebijakan tersebut pada Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

















































