China Rilis Subsidi Tukar Tambah Mobil 2026, Ini Aturannya

1 day ago 6

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah China merilis pedoman subsidi tukar tambah mobil 2026 sebagai upaya mendorong konsumsi domestik dan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Dilansir dari Xinhua, Kementerian Perdagangan China bersama departemen terkait menetapkan kriteria kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi sebagai berikut:

- Mobil Berbahan Bakar Bensin: Terdaftar pada atau sebelum 30 Juni 2013.

- Mobil Berbahan Bakar Solar dan Lainnya: Terdaftar pada atau sebelum 30 Juni 2015.

- Kendaraan Energi Baru (NEV): Terdaftar pada atau sebelum 31 Desember 2019.

Konsumen yang menyerahkan kendaraan lama untuk membeli unit baru berhak menerima insentif finansial. Nilai subsidi dihitung berdasarkan persentase harga kendaraan baru, dengan batas maksimum subsidi sebesar 20.000 yuan atau sekitar Rp48 juta (kurs 2.845 dolar AS).

Program ini merupakan pengembangan dari inisiatif yang diluncurkan pada 2024. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kampanye besar pemerintah dalam tukar tambah barang konsumsi yang mencakup perangkat elektronik seperti smartphone dan peralatan rumah tangga. Para analis menilai langkah ini efektif dalam membangkitkan kepercayaan pasar serta menstimulasi permintaan di dalam negeri secara masif.

Langkah pemberian subsidi ini sejalan dengan prioritas Pemerintah China untuk memperluas permintaan domestik pada tahun mendatang. Hal ini sebagaimana ditekankan dalam Konferensi Kerja Ekonomi Pusat (Central Economic Work Conference) yang digelar baru-baru ini.

Konferensi tersebut menggarisbawahi rencana untuk melanjutkan kampanye pendorong konsumsi serta meningkatkan pendapatan masyarakat, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Dengan fokus pada kendaraan ramah lingkungan, China berupaya memperkuat posisinya sebagai pemimpin pasar otomotif global sekaligus mencapai target dekarbonisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news