Diduga Jual Sabu Lewat Instagram, Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap Polisi

3 hours ago 3
Diduga Jual Sabu Lewat Instagram, Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap Polisi (Foto : IST)

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap seorang mahasiswa berinisial FA alias FJ (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik Lipu 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 9 September 2026.

FA yang berdomisili di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Malangngo’, Kecamatan Rantepao, diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan A. Mappanyukki.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, S.H., memimpin langsung proses penindakan bersama personel Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto masing-masing sekitar 0,26 gram dengan total keseluruhan 1,02 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam iPhone 14 berwarna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Sabu Dibeli Melalui Instagram

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan A. Mappanyukki.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan FA dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti yang diduga sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian, FA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dari akun bernama “n1cntrl.”

Polisi menyebut barang tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Setiap paket disebut akan dijual dengan harga Rp250 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Kamis (10/9/2026).

Dijerat Pasal Narkotika

Atas kasus tersebut, FA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai keterangan kepolisian.

FA bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news