(Foto : IST)
KabarMakassar.com — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (10/9). Pertemuan tersebut membahas dinamika penyaluran BBM dan LPG serta langkah mitigasi untuk menjaga ketersediaan energi masyarakat, khususnya di Kota Makassar dan sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam audiensi tersebut, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, bersama jajaran manajemen memaparkan perkembangan kebutuhan BBM dan LPG serta berbagai langkah yang telah dilakukan Pertamina. Audiensi juga dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertamina mencatat peningkatan kebutuhan Solar JBT sekitar 10–15 persen sejak Juni hingga Agustus 2026, yang dipengaruhi peningkatan aktivitas logistik, pelebaran disparitas harga, serta indikasi aktivitas pelangsiran. Kenaikan harga pada 1 September turut memperlebar disparitas dan berdampak pada peningkatan antrean Solar di sejumlah SPBU. Sementara dalam dua hingga tiga hari terakhir, kepadatan antrean juga terlihat pada penyaluran Pertalite.
Menghadapi kondisi tersebut, Pertamina telah menambah alokasi BBM sekitar 10–15 persen dari rata-rata penyaluran harian pada wilayah yang membutuhkan serta melakukan penguatan penyaluran LPG 3 Kg hingga 130 persen. Pertamina juga menerapkan marshalling di SPBU dengan antrean padat untuk mengarahkan kendaraan ke SPBU lain yang lebih landai.
Sebagai tambahan langkah pelayanan, 16 SPBU di Kota Makassar akan ditambah jam operasional menjadi 24 jam. Dengan 11 SPBU yang sebelumnya telah beroperasi selama 24 jam, nantinya terdapat 25 SPBU yang memberikan layanan sepanjang hari di Kota Makassar.
Deny Sukendar mengatakan seluruh langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi sekaligus merespons perubahan pola kebutuhan energi masyarakat.
“Kami terus menyesuaikan distribusi berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Mulai dari penambahan alokasi, pengaturan antrean melalui marshalling, penguatan pasokan LPG, sampai memperluas jam pelayanan SPBU. Kami memastikan stok BBM dan LPG tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Deny.
Di sisi pengawasan, Pertamina telah melakukan pemblokiran terhadap 6.023 nomor polisi yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pengawasan transaksi terus diperkuat untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Pertamina juga secara rutin menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan kuota BBM maupun LPG kepada pemerintah provinsi. Langkah tersebut menjadi bagian dari keterbukaan data penyaluran sekaligus bahan evaluasi bersama terhadap perkembangan kebutuhan energi di Sulawesi Selatan.
Terkait LPG 3 Kg, Pertamina turut menyoroti penggunaan LPG bersubsidi untuk kebutuhan di luar sasaran, termasuk penggunaan pada kegiatan pengairan pertanian. Pengawasan diperlukan agar LPG 3 Kg dapat diterima masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan sebagai penerima subsidi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying. Ia memastikan pemerintah provinsi terus mendorong langkah bersama untuk menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran energi bersubsidi.
“Masyarakat tidak perlu panic buying. Pertamina memastikan stok BBM dan LPG di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, tetap terjaga dan mencukupi kebutuhan energi masyarakat. Pemerintah provinsi akan segera membentuk Satgas untuk melakukan pengawasan penyaluran BBM dan LPG di kabupaten dan kota,” ujar Andi Sudirman.
Menurutnya, pengawasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat diterima masyarakat yang berhak.
“Kita perlu bergerak bersama untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran. Pengawasan di lapangan harus diperkuat agar masyarakat yang memang berhak menerima subsidi mendapatkan akses sesuai kebutuhannya,” lanjutnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama pemerintah daerah akan terus menjaga kelancaran distribusi energi serta memperkuat pengawasan agar BBM dan LPG bersubsidi dapat tersalurkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.


















































