DPRD Makassar Kupas Polemik Seragam Gratis dan Tudingan Korupsi di RDP

7 hours ago 4

KabarMakassar.com — Polemik program seragam sekolah gratis di Kota Makassar mencuat kembali.

Dugaan penyimpangan anggaran yang sebelumnya disampaikan warga melalui media sosial (Medsos) dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Gedung sayap jalan AP Pettarani, Rabu (09/09).

RDP tersebut menghadirkan Inspektorat Daerah Kota Makassar, Dinas Pendidikan, pelapor Dugaan penyimpangan anggaran seragam sekolah gratis Muhammad Taufik Hidayat bersama kuasa hukumnya Sultan.

Taufik sebelumnya mengunggah narasi terkait dugaan korupsi program seragam gratis melalui akun media sosialnya.

Pernyataan tersebut kemudian berbuntut laporan ke Polrestabes Makassar oleh tim hukum Wali Kota Makassar dan pihak Pemerintah Kota Makassar atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam RDP, Taufik kembali mempertanyakan pengelolaan anggaran program seragam gratis yang disebutnya mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Ia meminta pihak terkait menjelakkan secara terbuka penggunaan anggaran tersebut, termasuk pos dana yang menurutnya dialokasikan untuk sosialisasi.

“Kita berbicara tentang uang rakyat, Rp18 miliar lebih. Kami ingin mengetahui ke mana anggaran itu digunakan,” kata Taufik dalam RDP.

Menurut Taufik, laporan yang disampaikannya bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Ia mengklaim telah menyerahkan sejumlah data kepada aparat penegak hukum dan menyebut laporan tersebut telah masuk tahap verifikasi.

“Saya berbicara berdasarkan fakta dan data yang saya sampaikan. Ini bukan berita bohong,” ujarnya.

Taufik juga menyoroti perbedaan angka dalam data yang menurutnya berkaitan dengan pengadaan seragam dan kegiatan sosialisasi. Ia meminta adanya penjelasan mengenai penggunaan masing-masing anggaran tersebut.

“Yang ingin kami ketahui, sampai sejauh mana anggaran itu dibagi, termasuk yang lebih dari Rp6 miliar untuk sosialisasi dan anggaran lainnya,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham mengatakan persoalan sumber dan mekanisme anggaran masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Inspektorat.

Ari menyebut seragam gratis yang saat ini dibagikan kepada masyarakat bukan berasal dari APBD, melainkan menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).

“Seragam gratis yang dibagikan saat ini kepada masyarakat itu murni penggunaan CSR,” kata Ari.

Ia menjelaskan penggunaan anggaran tersebut tidak dibahas melalui APBD karena disebut menggunakan skema anggaran parsial. Namun, mekanisme serta dasar penggunaannya masih akan dijelaskan oleh Inspektorat.

Politisi Nasdem itu menegaskan program seragam gratis pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Karena itu, ia meminta pengelolaannya tetap sesuai dasar dan tujuan program serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Seragam gratis ini niatnya baik. Tapi harus ada fungsi pengawasan agar pemanfaatannya sebaik-baiknya untuk masyarakat Kota Makassar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar Andi Pahlevi meminta Pemkot lebih transparan, khususnya terkait pengelolaan dana CSR.

Menurut dia, Komisi A perlu ikut mengawasi karena Inspektorat merupakan salah satu mitra kerja komisinya.

“Kami memberikan masukan, pengawasan, dan perhatian terkait hal-hal yang perlu kita lihat bersama, termasuk dana CSR,” kata Pahlevi.

Pahlevi mengaku Komisi A belum pernah menggelar pembahasan khusus mengenai pengelolaan dana CSR yang berkaitan dengan program tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Makassar memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran dan pelaksanaan CSR.

“Bagaimana CSR yang diturunkan itu bisa terlaksana di ranah perkotaan, itu yang perlu kita lihat bersama,” ujarnya.

“Terlepas dari semuanya, seragam gratis merupakan niat baik Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham untuk meringankan beban orang tua dalam dunia pendidikan, jadi arus betul-betul menjadi perhatian kita semua,” tukasnya.

Sedangkan, Inspektur Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait penganggaran dan pelaksanaan program seragam gratis sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Menurut dia, informasi mengenai adanya anggaran seragam gratis sebesar Rp18 miliar tidak sesuai dengan dokumen APBD yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar.

“Tadi terdapat beberapa penyampaian yang menyatakan bahwa terdapat anggaran untuk seragam gratis sebesar Rp18 miliar. Berdasarkan data yang kami miliki dan hasil klarifikasi yang kami lakukan sebagai salah satu mekanisme pengawasan terkait seragam gratis ini, tidak terdapat anggaran sebesar Rp18 miliar,” kata Ekayanti.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Makassar, terdapat anggaran pada kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah dan subkegiatan penyelenggaraan proses belajar bagi peserta didik sebesar Rp6.623.655.800.

Sementara itu, pada kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah menengah pertama, subkegiatan penyelenggaraan proses belajar bagi peserta didik SMP, terdapat pagu anggaran sebesar Rp4.956.455.000.

“Memang ada dalam DPA Dinas Pendidikan terkait seragam gratis, sebagaimana yang sudah disampaikan tadi. Namun, sampai dengan 31 Desember tidak terdapat realisasi untuk belanja pakaian seragam gratis,” ujarnya.

Ekayanti menegaskan, berdasarkan dokumen tidak terdapat alokasi anggaran seragam gratis sebesar Rp18 miliar sebagaimana informasi yang beredar.

“Jadi, informasi yang diterima terkait Rp18 miliar, mohon maaf, pada kesempatan ini saya harus menyampaikan bahwa mungkin informasinya tidak bersesuaian. Secara dokumen, tidak terdapat anggaran sebesar Rp18 miliar tersebut,” katanya.

Terkait munculnya alokasi penganggaran untuk pengadaan seragam gratis, Ekayanti mengatakan proses tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas.

Ia menyebut penganggaran tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

“Surat edaran itu mengatur bahwa salah satu hasil efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah dapat dialihkan, salah satunya untuk bidang pendidikan. Itu yang menjadi dasar penggunaan pengalihan efisiensi ke anggaran belanja seragam gratis,” jelasnya. “Selain itu dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa mekanisme penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja hasil efisiensi dilakukan melalui pergeseran anggaran dilakukan dengan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD”, lanjut Eka.

Menurut Eka, penyesuaian alokasi anggaran tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news