PADANG, KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) berada di area fasilitas umum, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Selasa 6 Mei 2025.
Penertiban ini langsung dipimpin Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Ia mengatakan, sebelum penertiban, PKL tersebut sudah diberikan surat teguran melalui Kasi Trantib Kelurahan
“Kami telah memberikan kesempatan kepada PKL untuk mematuhi aturan, namun masih banyak yang tidak mengindahkan. Sehingga, kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan ini,” ungkap Eka Putra Irwandi.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak barang dagangan yang ditinggalkan PKL. Kesempatan itu, petugas mengimbau PKL untuk mematuhi aturan dan tidak meninggalkan lapak barang dagangannya di tempat yang dilarang.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan PKL dapat lebih patuh terhadap aturan dan tidak meninggalkan lapak barang dagangannya di tempat-tempat yang tidak seharusnya. Bersama pemerintahan setempat, kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang,” terangnya.