Pengukuran kebugaran calon jamaah haji asal Kota Jogja keberangkatan 2025 yang diinsiasi oleh Dinkes Kota Jogja di Balai Kota Jogja beberapa waktu lalu / Dokumentasi Dinkes Kota Jogja
Harianjogja.com, UMBULHARJO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja menyiapkan keberangkatan para calon jamaah haji keberangkatan tahun 2025 sejak hari ini. Salah satunya dengan memeriksa pengukuran kebugaran dan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji yang dilakukan beberapa waktu lalu di Balai Kota Jogja.
Pada kegiatan ini, Dinkes Kota Jogja utamanya Bidang Kesehatan Masyarakat dan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan turut bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Jogja dan Puskesmas se-Kota Jogja.
BACA JUGA: Pansus Hak Angket Haji Berang, Menag Dinilai Tidak Kooperatif karena Dua Kali Mangkir
Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga (KLK3O) Bidang Kesehatan Masyarakat dan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Kota Jogja Nur Wara Gunarsih menuturkan serangkaian kegiatan pengukuran kebugaran calon jamaah haji meliputi pengukuran indeks massa tubuh (IMT), tekanan darah, denyut nadi, pengukuran kadar kolesterol, hingga pengukuran kadar gula darah dalam tubuh.
Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengukuran kebugaran tubuh. “Metode pengukuran kebugaran dilakukan dengan Rockport atau berjalan cepat 1.6 km dan 6 minutes Walking Test. Hasil pengukuran dikategorikan tingkat kebugaran kurang, cukup, baik atau baik sekali,” jelasnya, Rabu (30/10/2024).
Pada akhir sesi, setiap calon haji diberikan informasi dan edukasi untuk melakukan olahraga secara rutin sesuai kondisi kebugaran masing-masing. Setidaknya selama 30-60 menit perhari menuju istithaah kesehatan. Pengukuran kebugaran ini penting untuk dilakukan. Mengingat calon jamaah haji akan menempuh jarak yang jauh selama menunaikan ibadah haji.
Pengukuran kebugaran tubuh ini menjadi langkah awal untuk mengetahui kondisi kesehatan calon jamaah haji sekaligus menjadi langkah persiapan dini. "Agar calon haji dapat mengetahui tingkat kebugaran masing-masing dan dapat melakukan persiapan fisik lebih dini agar selalu sehat, bugar, dan siap untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2025,” imbuhnya.
Dia menambahkan, mulai tahun 2024 Kementerian Agama menetapkan status istithaah kesehatan calon haji menjadi persyaratan pelunasan dan proses lanjutan dari keberangkatan calon haji. Istithaah menunjukkan kemampuan calon haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan kesehatan mental.
Hal ini juga menjadi upaya untuk menekan jumlah kasus jamaah haji yang meninggal dunia akibat kondisi kesehatan yang tak prima. "Dengan memperhatikan hal tersebut, maka calon haji wajib menjaga kebugaran, kesehatan pribadi, dan terkontrol dalam pengobatan untuk calon haji yang memiliki kesakitan tertentu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News