Disperindag Sulsel melakukan pengawasan produk di salah satu toko kosmetik di Makassar (dok. Ist)KabarMakassar.com — Tim pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan menemukan sejumlah produk kosmetik yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa saat melakukan pengawasan terhadap perdagangan dan barang beredar di sejumlah toko kosmetik dan perawatan kulit di Makassar, Senin (20/4).
Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat, khususnya kosmetik dan produk perawatan kulit yang banyak digunakan oleh konsumen. Kegiatan ini juga dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan Tertib Niaga dan Pengawasan Disperindag Sulsel, Elvira Jayanti, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap produk yang dijual memenuhi ketentuan perizinan dan aman digunakan masyarakat.
“Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2026, kami ingin memastikan bahwa produk kosmetik dan skin care di beberapa toko di Makassar memiliki izin usaha dan aman untuk masyarakat,” ujar Elvira, saat dikonfirmasi, Selasa (21/04/2026).
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya produk yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, produk dengan masa kedaluwarsa yang hampir habis namun masih dipajang, serta produk yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki pelaku usaha.
“Beberapa hal yang menjadi temuan adalah adanya barang yang tidak memiliki masa kedaluwarsa, masa kedaluwarsa yang sudah hampir habis namun masih terpajang serta produk yang dijual tidak sesuai dengan NIB (Nomor Induk Berusaha),” katanya.
Beberapa produk yang ditemukan bermasalah, kata Elvira, langsung dipisahkan dari barang lain agar tidak kembali dijual. Petugas juga mendokumentasikan temuan tersebut dan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pelaku usaha sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti hasil pengawasan.
“Beberapa temuan yang didapatkan itu dipisahkan dari produk lainnya, didokumentasikan lalu dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pelaku usaha, kemudian diminta untuk dikembalikan ke distributornya,” jelasnya.
Sementara, jika ada temuan dalam jumlah besar, lanjut Elvira, pihaknya akan meminta pelaku usaha untuk memisahkan produk tersebut sambil menunggu waktu untuk ditarik atau dimusnahkan.
“Kalau produknya banyak, biasanya dipisahkan dan diberikan line sambil diberikan waktu untuk ditarik atau dimusnahkan,” imbuhnya.
Selain penarikan produk, pelaku usaha juga akan mendapatkan pembinaan dari Disperindag Sulsel. Pembinaan tersebut mencakup kelengkapan izin usaha serta kewajiban menarik seluruh produk yang telah kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki izin edar resmi.
“Selanjutnya pelaku usaha akan diundang ke kantor untuk dilakukan pembinaan, baik arahan untuk melengkapi perijinan serta menarik semua produk yang kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki izin edar yaitu berupa ID BPOM Kosmetik,” jelas Elvira.
Elvira menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila pelaku usaha tidak mematuhi hasil kesepakatan yang telah dibuat dalam berita acara. Sanksi dapat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait.
“Jika ada pelaku usaha yang tidak menindaklanjuti hasil kesepakatan, maka akan ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi ke Dinas Penamaman Modal dan PTSP untuk pencabutan izin usaha,” pungkasnya.


















































