PADANG, KLIKPOSITIF- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) batalkan hasil kelulusan administrasi calon PPPK tahap II, karena ditemukan tidak memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Padang, Mairizon mengatakan, pembatalan kelulusan adm calon PPPK tahap II ini, setelah panitia menemukan adanya yang tidak memenuhi syarat, setelah adanya masa sanggah.
Ia menjelaskan, dalam hasil masa sanggah tersebut, didapatkan syarat dari peserta yang kurang masa kerja dari dua tahun. “Yang dibatalkan lulus itu, dua orang yang dalam masa sanggah ditemukan, mereka kurang masa kerja dua tahun,” ungkapnya pada Klikpositif.
Ia mengatakan, tindakan pembatalan yang dilakukan tersebut merupakan langkah tegas dari panitia daerah dalam proses seleksi PPPK di Kota Padang.
“Karena di-aturan Menpan RB sama Kepala BKN, itu yang diizinkan untuk difasilitasi menjadi PPPK, minimal dua tahun berturut-turut bekerja di pemerintah setempat tanpa putus. Ternyata dari pemeriksaan akhir ditemukan, dia kurang. Maka kita batalkan,” terangnya.
Menurutnya, dua peserta calon PPPK tahap II yang dibatalkan tersebut berasal dari formasi teknis. Mereka resmi dibatalkan lulus seleksi administrasi sejak diumumkan
“Formasi teknis, Resmi dibatalkan sejak diumumkan. Berarti dia tidak ikut CAT,” ujarnya.