Masyarakat mengikuti sosialisasi Perda Kearsipan di Ingkung Grobog, Senin (19/5 - 2025).
JOGJA–Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama dengan DPRD DIY menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY No.5/2018 tentang Kearsipan Sosialisasi tersebut digelar untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengembangan sistem kearsipan di DIY.
Kepala DPAD DIY, Kurniawan menyampaikan Pemda DIY telah memiliki regulasi terkait dengan kearsipan.
Namun, menurutnya masih ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak mengetahui mengenai Perda tersebut.
“Padahal Perda itu harus tersampaikan kepada masyarakat. Perda ini juga penting untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan kearsipan,” katanya di Ingkung Grobog, Senin (19/5/2025).
BACA JUGA: Ojol Gelar Demo, Gojek Jamin Layanan Pelanggan Tetap Jalan
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menekankan peran masyarakat dalam penciptaan arsip dan pengelolaan arsip.
Menurutnya, masyarakat masih ada yang belum mengetahui pengelolaan arsip, padahal DPAD DIY memiliki layanan untuk restorasi arsip, dengan begitu masyarakat yang akan mengelola arsip pribadi namun terkendala arsipnya rusak dapat mengakses layanan di DPAD DIY. “Harapannya masyarakat bisa mengelola arsip dengan baik," katanya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan DPAD DIY, Rakhmat Sutopo menyampaikan sosialisasi tersebut digelar hingga 21 kali dalam setahun dengan menyasar kelompok masyarakat. Beberapa kelompok masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi tersebut antara lain Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, dan rintisan kalurahan budaya. “Targetnya masyarakat paham arsip dan ada penyerahan arsip dari masyarakat,” katanya.
Dia menuturkan masyarakat dapat menyerahkan arsip statisnya kepada DPAD DIY untuk dikelola dan dilestarikan. Dengan penyerahan arsip tersebut, maka arsip terkait akan dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Jadi masyarakat yang dulu menyerahkan arsip tersebut masih bisa mengakses arsip tersebut,” katanya.
Anggota DPRD DIY, R. B. Dwi Wahyu menyampaikan setiap kelurahan di Kota Jogja memiliki kebudayaannya masing-masing yang perlu diarsipkan dalam bentuk digital dan cetak.
Namun, menurutnya masih belum banyak kelurahan yang mengarsipkan kebudayaannya. Dia pun mendorong agar setiap pengurus kampung mengarsipkan kebudayaan di tiap wilayah agar arsip tersebut dapat diakses publik.
"Maka sosialisasi hari ini salah satu tujuannya bagaimana rintisan kampung budaya mampu mengarsipkan arsip di setiap kelurahan," katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News