Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, membuka Diseminasi Konten Positif dengan tema Ruang Digital Nyaman dan Aman: Literasi dan Perlindungan, di Kepatihan, Senin (19/5/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
JOGJA—Pemerintah telah mengesahkan PP No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Melalui regulasi ini, masyarakat diminta turut aktif memantau dan melaporkan konten negatif di Internet.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, dalam Diseminasi Konten Positif dengan tema Ruang Digital Nyaman dan Aman: Literasi dan Perlindungan, di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Jogja, Senin (19/5/2025).
Melalui PP Tunas, diharapkan masyarakat bisa lebih peduli terhadap perlindungan anak dalam aktivitasnya di dunia maya.
“Khususnya terkait dengan konten-konten di media sosial yang selama ini banyak dikonsumsi oleh anak-anak. Di daerah banyak keluhan misalnya website banyak konten pornografi, kekerasan, judi online dan sebagainya,” ujarnya.
Melalui forum ini, diharapkan perangkat daerah termasuk media bisa memahami bagaimana teknis pengaduan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Sehingga kita punya pemahaman yang cukup untuk memantau dan mengadukan konten yang kanalnya disediakan Komdigi,” katanya.
Dengan PP Tunas, masyarakat bisa mengadukan langsung konten negatif ke Komdigi melalui kanal yang disediakan. “Kalau dulu melalui pemerintah daerah, pemerintah daerah meneruskan ke Pemerintah Pusat,” kata dia.
Pengaduan konten negatif bisa dilakukan melalui laman https://aduankonten.id. Di situ pengadu bisa memasukkan url website, akun media sosial atau ip address laman yang hendak diadukan karena mengandung konten negatif.
Rajmtha Devi dari Direktorat Pengendalian Ruang Digital Komdigi, menuturkan dalam PP Tunas, masyarakat memiliki peran memberikan edukasi kepada anak dan orang tua untuk mengenalkan manfaat serta dampak negatif dari konten negatif sekaligus melaporkannya.
BACA JUGA: Ojol Gelar Demo, Gojek Jamin Layanan Pelanggan Tetap Jalan
“Orang tua memiliki peran membantu anak memilih produk atau layanana digital yang sesuai usia dan kebutuhan anak, menilai kesesuaian produk atau layanan digital, memantau penggunaan dan memberi edukasi kepada anak mengenai manfaat dan dampak negatif produk atau layanan digital,” ungkapnya.
Sedangkan Kementerian dan Lembaga bertugas meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan dampak negatif produk atau layanan digital, memberikan layanan terintegrasi bagi anak untuk memberikan perlindungan anak serta melakukan pengawasan dan perlindungan anak.
Dalam memoderasi konten platform digital, Komdigi memiliki fungsi koordinasi penanganan konten negatif, membangun sistem kepatuhan moderasi konten (Saman), penunjukan narahubung serta memberikan dukungan teknis.
“Dalam koordinasi penanganan konten negatif, kami mengajukan perintah takedown konten atau pemutusan akses terhadap konten-konten negatif, misalnya pornografi anak yang diduga terkait anak kepada platform digital,” ungkapnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News