Ojol Gelar Demo, Gojek Jamin Layanan Pelanggan Tetap Jalan

5 hours ago 3

Ojol Gelar Demo, Gojek Jamin Layanan Pelanggan Tetap Jalan Pengojek daring menanti pesanan makanan di salah satu gerai mi di Jalan Tamansiswa, Jogja, Rabu (15/04/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, JAKARTA—Gojek (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) menegaskan pelayanan Gojek tetap normal. Pelanggan dapat memakai pelayanan Gojek meski ada demonstrasi para driver ojek online (Ojol) yang menyebutkan akan mematikan aplikasi pada hari ini, Selasa (20/5/2025)

"Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa," kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya di Jakarta, Selaaa.

Ade mengatakan Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra pengendara (driver) yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya.

Selain itu, pihaknya juga mendukung sepenuhnya mitra yang tetap memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa.

Ditegaskan Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif dan mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif.

"Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra," ujarnya.

BACA JUGA: Ada Demo Ojol di Jogja Siang Ini, Hindari Ruas Jalan Ini

Adapun tuntutan demo ojol terkait komisi dan biaya jasa aplikasi serta status kemitraan mitra driver.

Gojek senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang lima persen.

Setiap kuartal, pihaknya melaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk memastikan komisi ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra.

Kemudian, mitra driver Gojek secara hukum diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan pengemudi taksi dan ojek daring sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news