Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA - Fathur Rochman
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra menegaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan sesuai mekanisme dan tidak melanggar prosedur hukum apa pun.
Menanggapi pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Soedison menilai seluruh tahapan seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut telah dilakukan secara transparan dan terbuka.
“Seluruh proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan langsung melalui TV Parlemen dan bisa disaksikan oleh masyarakat luas,” ujar Soedison di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan hakim konstitusi oleh DPR telah diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan DPR memiliki kewenangan mengajukan tiga calon hakim MK. Selain itu, ketentuan teknis seleksi juga diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, aturan tersebut memberikan kewenangan kepada masing-masing lembaga pengusul untuk menyelenggarakan proses seleksi secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Soedison juga membantah anggapan bahwa proses pemilihan Adies Kadir dilakukan secara tertutup atau terburu-buru. Ia mengungkapkan, Komisi III DPR baru menerima pemberitahuan pada 21 Januari 2026 bahwa Hakim Konstitusi Inosentius Samsul akan mendapatkan penugasan lain.
Dengan mempertimbangkan batas waktu pengisian jabatan hakim MK yang jatuh pada 3 Februari 2026, DPR dinilai perlu bergerak cepat. Karena itu, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara terbuka pada 26 Januari 2026.
“Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir memaparkan visi dan misinya, kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi sebelum disahkan dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soedison menegaskan kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi merupakan mandat konstitusi dan undang-undang, sehingga seharusnya tidak diintervensi oleh pihak lain.
“DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK. Pelaporan tersebut dilakukan karena pencalonan Adies sebagai hakim MK usulan DPR RI dinilai berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan CALS Yance Arizona mengatakan pelaporan ini bertujuan menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi. Ia menilai MKMK perlu berperan tidak hanya mengawasi hakim yang telah menjabat, tetapi juga menguji proses pencalonan hakim konstitusi.
“Kami ingin MKMK terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang sebelum menjadi hakim,” ujar Yance usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

7 hours ago
4

















































