
Ilustrasi logo Imigrasi. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berlangsung secara sistemis dan melibatkan jaringan dari tingkat daerah hingga pusat. Dalam kasus dugaan pemerasan Imigrasi ini, aliran dana disebut mengalir dari bawah ke atas melalui mekanisme setoran yang terstruktur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut praktik dugaan pemerasan Imigrasi tidak hanya ditemukan di kantor pusat, tetapi juga terjadi di sejumlah Kantor Imigrasi di berbagai daerah. Temuan itu menjadi salah satu alasan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara serentak di beberapa lokasi pada 2-3 Juni 2026.
“Jadi, yang daerah itu, yang di kantor-kantor [Kantor Imigrasi] itu juga minta [melakukan pemerasan],” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, pola dugaan pemerasan Imigrasi tersebut menunjukkan adanya mekanisme yang terorganisasi. Perintah diduga berasal dari pejabat pada level atas, sementara pengumpulan uang dilakukan oleh jajaran di bawah sebelum akhirnya disetorkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Makanya, kemarin kegiatannya itu bukan hanya di Jakarta saja, melainkan ada di beberapa tempat juga,” katanya.
KPK menilai perkara ini memiliki karakter sistemis karena terdapat pola komando dari atas ke bawah (top-down) dan aliran dana dari bawah ke atas (bottom-up). Dana yang terkumpul disebut ditampung melalui sejumlah rekening atas nama pihak lain sebelum diteruskan kepada pihak tertentu.
“Proses perintahnya itu top-down, kemudian uangnya atau proses setoran dari bottom-up, bawah ke atas. Kumpulinnya di bawah dengan menggunakan beberapa rekening-rekening yang nomine tadi, seperti OB (office boy/pramukantor), cleaning service [petugas jasa kebersihan] atau kerabat,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah nama yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Di tengah proses penyelidikan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya sebagai tersangka sekaligus menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah para pihak tersebut tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 yang berlangsung saat urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
1

















































