Jumali Kamis, 23 Juli 2026 14:27 WIB
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah mulai membuka jalan bagi pelaksanaan seleksi Sekolah Kedinasan 2026 setelah menerbitkan regulasi baru yang mengatur proses penerimaan peserta didik. Aturan tersebut menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga penyelenggara untuk membuka pendaftaran calon peserta didik pada tahun ini.
Salah satu ketentuan yang perlu menjadi perhatian calon pelamar adalah pembatasan pilihan pendaftaran. Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan sehingga keputusan memilih instansi harus dipertimbangkan sejak awal.
Kepastian pelaksanaan seleksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Regulasi itu resmi ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan sekaligus menggantikan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan penerimaan sekolah kedinasan.
Penerbitan aturan baru tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang.
Jalur Pendidikan untuk Menyiapkan Calon ASN
Sekolah kedinasan merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga tertentu untuk menyiapkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Berbeda dengan perguruan tinggi umum, pendidikan kedinasan menerapkan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan yang menjadi karakteristik utama sistem pembelajarannya.
Tujuan penerimaan peserta didik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara, tetapi juga menyiapkan calon pegawai yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidang tugas masing-masing instansi serta memiliki karakter sebagai pelayan publik.
Selain itu, peserta didik diharapkan memiliki integritas, profesionalisme, dan semangat menjaga persatuan bangsa.
Pemerintah menegaskan seluruh tahapan seleksi wajib dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Sembilan Instansi Buka Penerimaan
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026, terdapat sembilan kementerian dan lembaga yang membuka penerimaan peserta didik sekolah kedinasan.
- Kementerian Keuangan RI melalui Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
- Kementerian Dalam Negeri RI melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
- Kementerian Perhubungan RI yang menaungi sejumlah sekolah kedinasan bidang transportasi.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas).
- Kementerian Hukum RI melalui Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
- Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Politeknik Statistika (STIS).
- Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
Tahapan Seleksi yang Harus Dilewati
Selain mengatur instansi penyelenggara, regulasi terbaru juga menetapkan tahapan seleksi yang wajib diikuti seluruh pelamar.
Proses penerimaan dimulai dari pengumuman seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, hingga pengumuman hasil seleksi.
Dari seluruh tahapan tersebut, SKD menjadi salah satu tahap yang paling menentukan.
- Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Materi yang diujikan dalam SKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ketiga komponen tersebut menjadi dasar penilaian peserta untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
- Pelamar Hanya Boleh Memilih Satu Sekolah
- Ketentuan lain yang wajib diperhatikan peserta adalah larangan mendaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan.
- Peserta yang diketahui melakukan pendaftaran di lebih dari satu instansi akan langsung dinyatakan gugur sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kesetaraan dalam proses seleksi nasional.
- Karena itu, calon peserta disarankan mulai mempelajari profil masing-masing sekolah kedinasan, termasuk bidang pendidikan, prospek penempatan, dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara.
Pemilihan instansi sejak awal menjadi salah satu keputusan penting yang dapat memengaruhi strategi persiapan peserta sebelum pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 resmi dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
1

















































