Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Febrie Dipanggil Lagi

3 hours ago 1

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Febrie Dipanggil Lagi

Kejagung menerbitkan sprindik baru kasus dugaan TPPU dan menjadwalkan pemanggilan ulang Febrie Adriansyah serta NH pada 24 Juli 2026. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan terbitnya sprindik tersebut, jumlah penyidikan yang kini ditangani Kejagung bertambah menjadi empat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik terbaru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026.

“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Anang menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.

Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang kini ditangani oleh tim penyidik.

Empat Saksi Dipanggil, Dua Tidak Hadir

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026).

Keempat saksi tersebut yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli TPPU.

Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.

Anang mengatakan Febrie Adriansyah tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” ujarnya.

Pemeriksaan Disaksikan Sejumlah Lembaga

Anang mengungkapkan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) turut disaksikan sejumlah lembaga sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Lembaga yang hadir meliputi tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, keterlibatan berbagai institusi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penanganan perkara.

“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.

Total Empat Sprindik Ditangani Kejagung

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dengan diterbitkannya sprindik Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, Kejagung kini menangani empat penyidikan yang berkaitan dengan dugaan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news