Anggota Komisi A DPRD DIY, R. Stevanus C. Handoko (kiri) memaparkan materi dalam public hearing yang digelar di Ruang Seminar DPAD DIY, Jumat (26/9/2025). Harian Jogja - Kiki Luqman
JOGJA—Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menggelar public hearing terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah (RIID) di di Ruang Seminar Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY, Jumat (26/9/2025).
Forum ini melibatkan berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, akademisi, pelaku UMKM, pengusaha bisnis rintisan (start up), hingga praktisi hukum.
Anggota Komisi A DPRD DIY, R. Stevanus C. Handoko, menyebutkan forum tersebut menjadi ruang untuk menyerap masukan seluas-luasnya sebelum pembahasan panitia khusus (pansus) raperda tersebut.
“Lewat public hearing ini kami menggali dan menyerap berbagai aspirasi terkait dengan rencana pembuatan perda tentang riset, invensi, dan inovasi daerah,” ujarnya.
Menurut Stevanus, keterlibatan audiens dari latar belakang berbeda sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar dapat menjembatani kebutuhan lintas sektor. “Kami ingin informasi tidak hanya datang dari satu komunitas, tetapi dari berbagai macam sektor. Ada mahasiswa, akademisi, pengusaha start up, pelaku UMKM, hingga praktisi hukum yang tadi menyampaikan pandangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Sekolah Diminta Foto Menu Harian Program MBG di Gunungkidul
Dalam diskusi tersebut, berbagai isu mengemuka mulai dari kebutuhan inkubasi, pendanaan, hingga pembentukan strategic partnership.
Stevanus menegaskan bahwa semua masukan akan dirangkum dan dibawa ke rapat-rapat pansus selanjutnya. “Harapannya raperda ini tidak hanya menjadi omongan di atas kertas, tetapi bisa diimplementasikan langsung untuk menjembatani kebutuhan berbagai pihak,” katanya.
Dia mencontohkan, riset yang selama ini dihasilkan kampus perlu mendapat ruang untuk dimanfaatkan lebih luas oleh pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan. “Tadi juga ada masukan dari perusahaan agar mereka bisa tersambung dengan teman-teman peneliti. Kalau ada payung hukum, hal itu bisa lebih mudah diwujudkan,” ucap politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Pada prinsipnya, Stevanus berharap raperda tersebut nantinya dapat menjadi pijakan hukum yang jelas untuk mendorong ekosistem riset dan inovasi di DIY agar lebih terarah dan berdampak nyata. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News